Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banjarmasin
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Jokowi
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan tinggal menunggu waktu. Dia mengatakan penerapan itu masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sekarang ini kita menunggu revisi Perpres 82/2018," kata Asih saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Asih mengatakan Perpres tersebut nantinya akan memuat tentang tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS. Dia mengatakan ada 12 indikator yang harus dipenuhi pihak rumah sakit terkait dengan standar ruang rawat inap bagi peserta BPSJ Kesehatan. "Jadi lebih terukur nantinya," kata dia.
Selain soal standarisasi perawatan, dia mengatakan Perpres juga akan mengatur tentang penahapan pelaksanaan KRIS ini. Dia mengatakan di proses penahapan itu, rumah sakit akan diberikan waktu untuk bisa memenuhi 12 indikator standar ruang rawat inap peserta.
Asih mengatakan Perpres tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di Sekretariat Negara. Dia memperkirakan bahwa Perpres itu akan terbit tahun ini. Setelah Perpres terbit, kata dia, barulah aturan pelaksana yang lebih teknis akan diterbitkan, seperti peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan. "Seharusnya akan terbit tahun ini," kata dia.
Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS merupakan kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah untuk menggantikan sistem kelas di kepesertaan BPJS Kesehatan. Sistem kelas yang saat ini berlaku membagi peserta menjadi beberapa level, yaitu 1, 2 dan 3.
Setiap kelas memiliki jumlah iuran yang berbeda-beda dan menentukan kualitas pelayanan yang mereka dapatkan. Semakin mahal iuran perbulan, semakin bagus kelas perawatan yang mereka terima. Sistem ini akan dihapus dengan KRIS yang memberikan pelayanan yang sama untuk setiap anggota.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan sistem KRIS saat ini masih dalam tahap uji coba. Pemerintah dan BPJS masih mengevaluasi uji coba yaitu sebelum diberlakukan secara lebih luas. "BPJS mengikuti kebijakan," kata Ali dalam diskusi "Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan" di Banjarmasin (1/11/2023).
Ali mengatakan saat ini BPJS Kesehatan masih memberlakukan aturan lama kepada peserta, baik secara pelayanan maupun tarif yang diberlakukan. "Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," ujar dia.
Ali Ghufron Mukti juga menjelaskan pihaknya juga masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit. "Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang uji coba, menunggu kebijakannya seperti apa," ujarnya.
[-]
-
Pasien Covid Tetap Ditanggung BPJS Kesehatan, Iuran Naik?(mij/mij)
Sentimen: positif (99.9%)