Sentimen
Positif (99%)
2 Nov 2023 : 16.47
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Tunggu Izin Presiden, Kejagung Akan Periksa Semua Pihak Terlibat Kasus Korupsi BTS

2 Nov 2023 : 16.47 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Tunggu Izin Presiden, Kejagung Akan Periksa Semua Pihak Terlibat Kasus Korupsi BTS

KNews.id –  Kejaksaan Agung akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam dugaan penerimaan aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Siapa pun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat. Apakah nanti dapat dikembangkan lagi, kita tunggu hasil penyidikan, karena penyidikan masih terus berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana melalui keterangan tertulisnya.

Ketut mengatakan, saat ini kejaksaan Agung sedang menunggu izin Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memeriksa anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) inisial AQ. Hal itu mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24.

“Di situ dibunyikan, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden,” katanya.

Ketentuan itu, kata Ketut, mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi. “Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” ujar Ketut.

Dalam perkara ini, Ketut meyakini komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi selaras. “Ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan,” katanya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan serta pemeriksaan di Jaksa Agung Jawa Timur pada Pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan fakta dan penyesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan status SR dari saksi menjadi tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka SR dilakukan penahanan dj Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda dalam siaran tertulis pada Ahad, 15 Oktober 2023.

Sadikin Rusli berperan sebagai orang yang menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari tersangka Windi Purnama (WP) yang diduga diberikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus.

Saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama, mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.

Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

“Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan oleh melalui perintah Pak Anang sebanyak Rp 40 mliiar,” kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023.

Windi Purnama menjadi saksi mahkota untuk Anang Achmad Latif, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate dan Staf Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Uang diambil dari kantor Irwan Hermawan

Windi menceritakan, dana itu disiapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan. Dia menyatakan mengambil uang tersebut dari bilik kabinet di kantor Irwan.

“Saya menyiapkan uangnya bersama Pak Irwan di bilik kabinet (tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS),” tutur Windi.

Dimasukkan kedalam tas koper, Windi menghatarkan uang tersebut dengan sopir ke parkiran Hotel Grand Hyatt.

“Saya antar dengan sopir, uangnya saya masukkan ke tas koper,” kata Windi.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri tampak heran karena uang sebesar itu diserahkan secara tunai. Dia pun mempertanyakan apakah uang tersebut diserahkan dalam bentuk rupiah atau dolar. Windi pun mengatakan jika uang tersebut gabungan mata uang asing.

“Uangnya berbentuk dolar Amerika dan dolar Singapura. Lalu di kurs-kan menjadi rupiah senilai Rp 40 miliyar,” kata Windi. (Zs/Tmp)

Sentimen: positif (99.2%)