Sentimen
Netral (61%)
1 Nov 2023 : 18.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: nepotisme

Silakan, tapi Jika Tak Bisa Jangan Dibuat-buat

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

1 Nov 2023 : 18.48
Silakan, tapi Jika Tak Bisa Jangan Dibuat-buat

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Manahan Sitompul menganggap DPR RI perlu memastikan sejauh mana mereka dapat mewujudkan rencana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, usul hal angket dilontarkan oleh anggota Fraksi PDI-P DPR RI, Masinton Pasaribu, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

"Lihat prosedurnya lah, kalau memang ada prosedur untuk itu, ya, silakan," kata Manahan setelah diperiksa soal dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Rabu (1/11/2023).

Namun, ia mengingatkan agar jangan sampai angket itu dipaksakan.

"Kalau tidak (ada prosedurnya), ya jangan dibuat-buat," ujarnya.

Baca juga: Soal Masinton Usul Hak Angket MK, Sekjen PDI-P: Saat Ini Semua Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, usul hak angket terhadap MK itu diungkap Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang II, Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Ia menganggap, putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus ipar Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka.

Oleh karena itu, menurutnya, putusan MK tersebut mengecewakan dan diwarnai nepotisme.

Kini, Majelis Kehormatan MK pun sedang mengusut adanya dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan putusan itu, dengan Anwar Usman sebagai terlapor paling banyak.

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton, disambut tepuk tangan sebagian anggota Dewan di ruang sidang, Selasa.

Baca juga: Soal Usul Hak Angket MK, Jimly Asshiddiqie: Bagus-bagus Saja karena Ini Masalah Serius

Sebagaimana diberitakan, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun.

Gibran diketahui menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baca juga: Wacanakan Hak Angket terhadap MK, Masinton: Konstitusi Kita Sedang Diinjak-injak!

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (61.5%)