Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Komisi II DPR Sepakat Revisi PKPU Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi II DPR dan KPU RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai syarat usia calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres). Revisi ini terkait uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat Pemilu.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin RDP di ruang Komisi II, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa 31 Oktober 2023 malam.
Aturan dalam UUKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan maksud dan tujuan pihaknya mengajukan konsultasi untuk perubahan PKPU karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu bekerja berdasarkan UU.
Ketika ada perubahan ketentuan atau norma di dalam UU Pemilu, maka kemudian KPU memandang penting dilakukan penyesuaian norma terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 90 tersebut. "Secara substansi demikian," ucap Hasyim.
Baca Juga: Harga BBM Pertamax Alami Penurunan 1 November 2023, Apakah Pertalite Ikut Turun?
Hasyim pun kembali menjelaskan jika secara procedural KPU ketika melakukan perubahan ini maka harus melakukan konsultasi terhadap DPR dan pemerintah dan hari ini kita ketahui rapat konsultasi tersebut sudah berjalan.
Kesimpulan dari rapat konsultasi ini perubahan PKPU nomor 19/2023 yang substansinya menyesuaikan terhadap norma di dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 90.
"Selanjutnya nanti kami lakukan secara formil harmonisasi dan pengundangan di lembaga yang di lembaga yang memiliki kewenangan ini di KemenkumHAM," katanya.
Baca Juga: Kaget KPU Digugat Rp70,5 Triliun, Sekjen Gerindra Serahkan Proses Gugatan ke Pengadilan
Sementara untuk di dalam proses atau tahapan pendaftaran atau pencalonan presiden, kata Hasyim, akan diangendakan pada 13 November 2023.
Nantinya, KPU akan menetapkan siapa saja pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024.
"KPU sudah menyatakan lengkap dan selanjutnya adalah tahapan dari verifikasi atau penelitian terhadap kebenaran atau keabsahan terhadap dokumen tersebut," katanya.***
Sentimen: netral (86.5%)