Sentimen
Positif (33%)
2 Nov 2023 : 04.58
Partai Terkait

Soal Hak Angket MK, DPD: Percayakan Kepada MKMK

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

2 Nov 2023 : 04.58
Soal Hak Angket MK, DPD: Percayakan Kepada MKMK

1 November 2023 23:23 WIB

Hasil keputusan MK bersifat final dan mengikat tidak boleh diganggu gugat

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) / Sidang Sengketa Pilpres 2019 (iNews.com)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin angkat bicara terkait adanya upaya politik hak angket anggota DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) pasca ditetapkan keputusan batas usia minimal Calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, hasil keputusan MK bersifat final dan mengikat tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun. Mempertanyakan hasil keputusan MK artinya mendelegitimasi supremasi hukum dan konstitusi itu sendiri.

“Proses dan hasil keputusan lembaga peradilan termasuk MK tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan politik sesaat. Bahwa terjadi kontroversi akibat hasil keputusan MK, maka hal itu merupakan sesuatu yang lumrah dalam demokrasidemokrasi,” ujar Sultan pada Rabu (1/11/2023).

MK Tolak Gugatan Usia Capres 70 Tahun, Cak Imin: Masa Depan Saya Jadi Lebih Cerah

Menurut Sultan, hasil keputusan MK harus dihormati oleh semua elemen bangsa sebagai sebuah ketetapan hukum positif. MK sudah memiliki mekanisme sendiri untuk mengevaluasi kode etik para hakimnya melalui Majelis Kehormatan MK.

“Mari Kita percayakan kepada MKMK untuk memproses kode etik para hakim sedang berlangsung. Kami harap semua pihak untuk menjaga stabilitas politik nasional di tengah volatilitas ekonomi global saat ini,” tutupnya.

Sebelumnya, anggota DPR dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK. Masinton mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.

KPU Akan Revisi PKPU Sesuai Putusan MK Terkait Pendaftaran Capres Cawapres

Sentimen: positif (33.3%)