Sentimen
Netral (91%)
2 Nov 2023 : 04.31
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Seandainya Gibran Cawapres Ganjar

2 Nov 2023 : 04.31 Views 3

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Seandainya Gibran Cawapres Ganjar

Hal itu terungkap dari penyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Namun Puan masih menambahkan, hal itu sangat tergantung dari keputusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi mesti menunggu keputusan MK waktu itu.

Singkat cerita, jalan itu akhirnya terbuka bagi Gibran. Ini adalah keputusan yang bersifat konstitusional. Namanya juga diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Maka sekali lagi keputusannnya bersifat konstitusional.

Tapi PDIP sudah mendeklarasikan Mahfud MD sebagai cawapresnya Ganjar. Dan sudah jadi fakta politik juga bahwa Gibran akhirnya dideklarasikan sebagai cawapresnya Prabowo Subianto.

Lalu terjadi keramaian di ruang publik. Keramaian yang didorong oleh pihak tertentu (misalnya para politisi PDIP) maupun yang didorong oleh kepentingan industri media massa. Mereka butuh berita yang panas. Kalau perlu terus dipanasin agar tetap lezat untuk disantap publik.

Saat nama Gibran naik dalam bursa bacawapres, Puan Maharani yang Ketua DPP PDIP sempat menaruh namanya dalam daftar yang bisa mendampingi Ganjar.

Jika begitu halnya, apakah akan terus dipermasalahkan oleh para politisi PDIP jika Gibran, sesuai perkataan Puan Maharani, jadi cawapresnya Ganjar Pranowo?

Ya ini jadi pertanyaan mendasar yang mungkin bisa membantu menjelaskan alasan dari “keramaian” yang dibuat oleh para politisi PDIP?  

Mungkin perlu diulang, kalau Gibran, sesuai perkataan Puan Maharani, jadi cawapresnya Ganjar Pranowo, apakah akan terus dipermasalahkan oleh para politisi PDIP?

Sekedar mengingatkan, MK itu bukan seperti pengadilan biasa.
MK punya 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kewenangannya adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1) Menguji UU terhadap UUD. 2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. 3) Memutus pembubaran parpol. 4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Ini seperti tercantum di laman resmi MK.

Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baru-baru ini politisi PDIP Masinton Pasaribu berencana mengumpulkan dukungan atas usulannya menggunakan hak angket guna mengusut putusan MK.

Ada-ada saja, sontak saja usulan ini mendapat tanggapan dari Ade Armando (PSI) lewat akun X-nya, “Masinton, hak angket itu digunakan untuk mengkaji kebijakan pemerintah ya, bukan keputusan MK.”

Penutup, tentang 2 hal: fakta hukum dan pertimbangan politis.

Fakta hukum: keputusan MK itu final dan mengikat. Pertimbangan politisnya: andaikan Gibran, sesuai perkataan Puan Maharani, jadi cawapresnya Ganjar, apakah politisi PDIP akan “seramai” ini?

Saran, karena keputusan MK itu sudah menjadi fakta hukum, baiklah semua pihak menyusun strategi kampanye yang cerdas. Saling adu gagasan, bukan buang energi untuk melawan konstitusi.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Sentimen: netral (91.4%)