Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Fadli Zon: Campur Tangan Tuhan Rabu, 01/11/2023, 12:03 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon angkat suara soal Wali Kota Solo yang juga Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Fadli mengaku banyak ditanya soal pencawapresan Gibran, menurutnya proses politik pengusungan Prabowo dan Gibran merupakan “garis tangan”.
“Saya ditanya kawan-kawan soal @gibran_tweet. Saya bilang sederhana saja, ini soal garis tangan,” demikian cuit Fadli dalam akun twitter X nya, dikutip Rabu (1/11/23).
Menurut Fadli, soal pemimpin merupakan soal garis tangan dan campur tangan Tuhan.
Meski demikian, ia tidak mengesampingkan faktor usaha dari manusia itu sendiri.
“Dari dulu soal pemimpin itu akhirnya soal garis tangan n campur tangan Tuhan selain usaha tentunya,” ungkapnya.
Baca Juga: Ada yang Sampai 2,5 Persen! Adu Janji Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto Turunkan Angka Kemiskinan
Fadli optimistis pada perhelatan Pilpres 2024 kali ini, Prabowo bisa menang dan jadi presiden.
Menurutnya kini Prabowo menang dukungan dari rakyat.
“Insya Allah kali ini P @prabowo menang dukungan rakyat. politics is the art of the possible,” ungkapnya.
Sy ditanya kawan2 soal @gibran_tweet . Sy bilang sederhana saja, ini soal garis tangan. Dari dulu soal pemimpin itu akhirnya soal garis tangan n campur tangan Tuhan selain usaha tentunya. Insya Allah kali ini P @prabowo menang dukungan rakyat. Politics is the art of the possible.
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) October 31, 2023Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
Pada putusan tersebut, MK yang diketahui Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju di Pilpres dengan syarat punya pengalaman jadi kepala daerah.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.
Tak lama setelah putusan keluar, Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo mengumumkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Baca Juga: Anies Baswedan: Indonesia saat Ini Penuh dengan Ketidakadilan
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari delapan partai politik yang dihadiri lengkap oleh ketua umum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembuk secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Minggu (22/10/23).
Baca Juga: Hubungkan 500 Ribu Petani Sawit, Malaysia Segera Luncurkan Sistem Keterlusuran Rantai Pasok
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: positif (99.6%)