Sentimen
Negatif (72%)
2 Nov 2023 : 03.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

KPU Dicecar karena Minta Parpol Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

2 Nov 2023 : 10.36 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU Dicecar karena Minta Parpol Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyoroti kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengirimkan surat ke Partai Politik meminta agar tunduk kepada putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usian calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres).

Hal itu disampaikan Junimart tepat di hadapan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah, KPU RI, DKPP dan Bawaslu RI pada Selasa, 31 Oktober 2023.

"Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol? Di mana diaturnya? Karena yang kita pahami, bahwa dalam UU Nomor 7 itu pasal 75 ayat 4 disebutkan setiap pembuatan PKPU, revisi dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR. Tolong dijawab ini," kata Junimart.

"Kekuatan surat edaran itu apa? Semenjak apa KPU mengeluarkan surat edaran keluar-keluar dari KPU. Setahu saya SE itu berlaku di internal. Supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung," ujarnya.

Baca Juga: 2.000 Lebih Warga Gaza Mengungsi ke Rumah Sakit Indonesia, Israel Incar Pemukiman Warga

Putusan berlaku untuk semua pihak

Menanggapi pernyataan Junimart, Hasyim KPU mengatakan bahwa jika KPU memang perlu menyampaikan adanya putusan MK itu kepada parpol yang akan mengusung capres-cawapres. Sebab putusan itu bersifat mengikat dan berlaku untuk semua pihak.

Maka dari itu, Hasyim mengirimkan surat untuk menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, seluruh partai politik wajib memedomani putusan MK itu.

"Kenapa pada pimpinan parpol? Karena menurut konstitusi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan capres cawapres adalah hanya parpol, tidak ada pihak yang lain," kata Hasyim.

Sementara itu, Komisi II DPR dan KPU RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai syarat usia capres dan cawapres.

Baca Juga: Kegelisahan Publik: Ketua MK dan Anggota MKMK Terlibat Konflik Kepentingan, Apakah Keadilan Hanyalah Ilusi?

Revisi ini terkait uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat Pemilu.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin RDP di ruang Komisi II, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa 31 Oktober 2023 malam.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan maksud dan tujuan pihaknya mengajukan konsultasi untuk perubahan PKPU karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu bekerja berdasarkan UU.

Ketika ada perubahan ketentuan atau norma di dalam UU Pemilu, maka kemudian KPU memandang penting dilakukan penyesuaian norma terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 90 tersebut. "Secara substansi demikian," ucap Hasyim.***

Sentimen: negatif (72.7%)