Sentimen
Negatif (99%)
1 Nov 2023 : 20.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Cukup Bukti, MKMK Temukan Titik Terang Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk

2 Nov 2023 : 03.16 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Cukup Bukti, MKMK Temukan Titik Terang Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengakui telah mengantongi cukup bukti dan menemukan titik terang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi yang mereka usut.

"Kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Oleh sebab itu, hakim keenam yang diperiksa, Suhartoyo, hanya menghabiskan waktu sekitar 20 menit di ruang pemeriksaan, tak seperti 5 hakim sebelumnya yang diperiksa sekitar 1 jam.

"Sekarang ini seru juga tapi (keterangan yang diperoleh) sudah mirip," kata Jimly saat ditanya soal alasannya memeriksa Suhartoyo secara cepat.

Baca juga: Jimly Beberkan 9 Isu Pelanggaran Etik yang Sedang Ditangani MKMK

Sebelumnya, Jimly telah mengungkap 10 masalah yang mereka temui dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Hari ini, mereka mendapatkan 1 lagi masalah, yaitu soal anggapan 9 hakim konstitusi membiarkan Ketua MK Anwar Usman ikut memutus perkara yang rawan konflik kepentingan.

Di sisi lain, Jimly cs juga sudah mengantongi video rekaman CCTV, berkaitan dengan kejanggalan pembatalan penarikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang justru dikabulkan MK lewat putusan yang kontroversial.

"Semua (masalah) sudah kita klarifikasi kecuali yang baru tadi soal pembiaran. Tadi sudah kita tanya juga soal itu," ujar Jimly.

"Sepanjang menyangkut isu yang dilaporkan kemarin, sudah terang, tapi sekarang tumbuh berkembang baru lagi. Nanti kita nilai di putusan," ucap dia.

Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Baca juga: Usut Pelanggaran Etik Anwar Usman, MKMK Panggil Dewa Palguna sebagai Ahli

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.


Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 20 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)