Sentimen
Negatif (100%)
1 Nov 2023 : 20.34
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Kasus: Tipikor, korupsi

Firli Bahuri Disebut Berpotensi Terjerat Kasus Baru Buntut Persoalan Rumah di Kertanegara

1 Nov 2023 : 20.34 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Disebut Berpotensi Terjerat Kasus Baru Buntut Persoalan Rumah di Kertanegara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggeledahan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dinilai mengungkap potensi pidana baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, berawal dari penggeledahan itu, dugaan pidana pemerasan terhadap SYL dan misteri di balik penyewaan rumah itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa diusut sekaligus.

“Jadi saya melihat justru dengan adanya penggeledahan terhadap rumah sewa ini, ini menjadi terbongkar dugaan tindak pidana baru,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Zaenur kemudian mendorong, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani dugaan pemerasan terhadap Syahrul harus mengusut persoalan rumah di Kertanegara.

Baca juga: Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi Rumah di Kertanegara, Polda Metro Diminta Mengusut Tuntas

Merujuk pada keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, rumah di kawasan elite itu disewa oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.

Namun, Firli Bahuri mengaku menggunakan rumah tersebut untuk beristirahat ketika sedang ada giat di Jakarta.

Zaenur mengatakan, terdapat dua potensi dugaan tindak pidana baru dalam persoalan rumah tersebut.

Menurutnya, jika Firli menerima fasilitas rumah dari Alex, maka ia bisa dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi.

“Jadi, kalau Firli Bahuri sebagai penyelenggara negara dibiayai oleh pihak lain dalam hal sewa rumah, ya itu salah satu bentuk gratifikasi,” ujar Zaenur.

Baca juga: Ketua Harian PBSI Sewa Rumah di Kertanegara untuk Firli Bahuri, ICW: Berpotensi Gratifikasi, Suap, atau Pemerasan

Zaenur mengingatkan, jika dalam kurun waktu 30 hari seorang penyelenggara negara tidak melaporkan gratifikasi yang diterima, maka bisa dijerat pidana.

Selain itu, ia mengatakan, pemberian fasilitas itu juga berpotensi menjadi suap yang juga diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi harus dibuat jelas nih oleh penyidik Polri, Alex Tirta ini ngasih gratifikasinya itu, bayar sewanya itu dalam rangka apa,” kata Zaenur.

Sebelumnya, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Disewa Ketua Harian PBSI

Syahrul memang tengah berperkara di KPK. Ia tersandung dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sentimen: negatif (100%)