Sentimen
Positif (65%)
1 Nov 2023 : 13.00
Informasi Tambahan

Institusi: UPN Veteran Jakarta

Partai Terkait

Politikus PDIP mengajukan hak angket terhadap MK, apa boleh?

1 Nov 2023 : 20.00 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Politikus PDIP mengajukan hak angket terhadap MK, apa boleh?

Buat jelasnya, menurut laman resmi DPR, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Seharusnya hak angket bukan kepada MK-nya tetapi pada Presiden Jokowi," kata Refly Harun saat dihubungi Alinea.id, Selasa (31/10).

Refly pun memberikan masukan kepada Masinton, kalau sekarang saatnya lebih berani kepada Presiden Jokowi. Jangan menyalahkan putusan MK tersebut kepada Anwar Usman atau kepada Gibran Rakabuming Raka. Karena dalam kasus ini, patut diduga ada persekongkolan yang disutradarai Presiden Jokowi.

Jika itu berani dilakukan, maka Refly berkeyakinan, muara dari hak angket ini, pada impeachment atau pemakzulan Presiden Jokowi. Tetapi tentunya, untuk melanjutkan proses itu, Masinton harus mendapatkan dukungan dari anggota DPR lain.

Hal nyaris serupa juga dikatakan pengamat hukum tata negara dari FH UPN Veteran Jakarta Wicipto Setiadi. Menurut Wicipto, hak yang dipunyai DPR itu, hanya untuk mengawasi eksekutif. 

"Yudikatif itu sebetulnya tidak boleh dicampuri dalam arti diintervensi," kata dia.

Malah dia khawatir, inisatif dari Masinton itu, tidak berjalan alias jalan di tempat. Pasalnya, pelaksanaan hak angket diusulkan paling sedikit 25 orang dan lebih dari satu fraksi. Padahal, usulan tersebut harus mendapatkan persetujuan rapat paripurna dan secara matematik, pengusung Prabowo-Gibran lebih besar daripada PDIP. 

Selain itu, menurut Tatib DPR, pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Dan masalahnya, yang dipersoalkan adalah putusan MK yang merupakan produk dari ranah yudikatif.

Malah, dia menyarankan agar semua pihak untuk menunggu sidang MKMK yang diperkirakan bakal mencapai puncaknya dalam beberapa hari ke depan. Hal itu untuk memperjelas apakah telah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak.
 

Sentimen: positif (65.3%)