Sentimen
Negatif (65%)
1 Nov 2023 : 12.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Supaya Bisa Loloskan Usulan Hak Angket MK, ?Masinton Cari Dukungan Lintas Fraksi

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

1 Nov 2023 : 12.29
Supaya Bisa Loloskan Usulan Hak Angket MK, ?Masinton Cari Dukungan Lintas Fraksi

Jakarta: Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres. Sesuai aturan, usulan itu harus didukung minimal 25 anggota DPR lintas fraksi. "Saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Masinton tak menargetkan untuk bisa terkumpul minimal 25 legislator itu. Ia berharap banyak anggota DPR yang mendukung langkah konstitusionalnya tersebut. "Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang ini secara baik dan benar, agar kita punya kewarasan yang sama lah, ya. Demokrasinya berjalan tanpa ada paksaan dan melanggar aturan," ucap Masinton.   Hak angket sejatinya tertuang pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). "Adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," demikian penjelasan hak angket dikutip Rabu, 1 November 2023. Pada Pasal 199 ayat (1) dijelaskan hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR. Lalu, lebih dari 1 fraksi. Pasal 199 ayat (2) menegaskan hak angket juga wajib disertai dengan dokumen penting. Mulai dari materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan diperlukannya penyelidikan.

Jakarta: Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres. Sesuai aturan, usulan itu harus didukung minimal 25 anggota DPR lintas fraksi.
 
"Saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
 
Masinton tak menargetkan untuk bisa terkumpul minimal 25 legislator itu. Ia berharap banyak anggota DPR yang mendukung langkah konstitusionalnya tersebut.
"Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang ini secara baik dan benar, agar kita punya kewarasan yang sama lah, ya. Demokrasinya berjalan tanpa ada paksaan dan melanggar aturan," ucap Masinton.
 
 
Hak angket sejatinya tertuang pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
 
"Adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," demikian penjelasan hak angket dikutip Rabu, 1 November 2023.
 
Pada Pasal 199 ayat (1) dijelaskan hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR. Lalu, lebih dari 1 fraksi.
 
Pasal 199 ayat (2) menegaskan hak angket juga wajib disertai dengan dokumen penting. Mulai dari materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan diperlukannya penyelidikan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Sentimen: negatif (65.3%)