Harus Tunduk Putusan MK, KPU Kebablasan

1 Nov 2023 : 05.09 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Harus Tunduk Putusan MK, KPU Kebablasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mencecar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari soal dasar KPU mengirimkan surat edaran kepada ketua umum (ketum) partai politik (parpol) untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Hal disampaikan Junimart di hadapan Hasyim yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (31/10/2023) malam.

"Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol, di mana diatur itu Pak? Karena yang kita pahami bahwa dalam UU 7 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu, pasal 75 ayat 4 disebutkan, setiap pembuatan Peraturan KPU (PKPU), revisi dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi pada DPR," kata Junimart.

Baca juga: KPU Dituntut Hentikan Pencalonan Prabowo-Gibran karena PKPU Belum Direvisi

Menurut politikus PDI-P ini, surat tersebut semestinya hanya untuk konsumsi internal KPU.

"Tolong nanti dijawab ini supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung, pak," ujar politikus PDI-P ini.

Junimart lantas menilai surat edaran KPU RI kepada ketum parpol untuk tunduk pada putusan MK, telah melampaui batasan.

"Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan. Kebablasan ini pak, KPU-nya, urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang harus ada surat edaran dari KPU," katanya.

"Apa ini pak? Biar KPU belajar ke depan, ya biar suratnya itu bermarwah pak," ujar Junimart lagi.

Baca juga: KPU Pastikan Usia Gibran Penuhi Syarat Cawapres walau PKPU Belum Rampung Direvisi

Sebelumnya diberitakan, KPU RI putuskan tak merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia calon presiden-calon wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023).

"(Putusan MK) kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto pada 18 Oktober 2023.

Sebagai tindak lanjut, KPU RI justru menyurati pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 untuk mempedomani substansi putusan MK tersebut, khususnya soal bunyi pasal yang diubah terkait dengan syarat usia capres-cawapres.

Tindakan ini sedikit berbeda dengan pernyataan KPU sebelumnya bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu berniat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Rapat konsultasi itu memang wajib ditempuh dalam penyusunan PKPU walau keputusan rapat itu tak mengikat KPU RI. Namun, DPR RI saat itu sedang dalam masa reses.

Untuk diketahui, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan MK tersebut lantas dinilai memberi karpet merah pada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Mengingat, usia Gibran baru 36 tahun.

Baca juga: Digugat Rp 70,5 Triliun Terkait Pendaftaran Gibran, KPU Tunggu Panggilan Sidang

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (80%)