Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Mengemuka di Sidang Makelar Perkara, Transaksi Haram di Gedung MA
Detik.com Jenis Media: News
Transaksi haram di gedung Mahkamah Agung (MA) terungkap dalam sidang makelar perkara yang melibatkan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Transaksi haram itu, disamarkan lewat bisnis skincare.
Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap makelar perkara Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10/2023). Dadan menyamarkan suap untuk Hasbi Hasan itu. Dadan didakwa bersama Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Transaksi di Gedung MAJaksa mengatakan peristiwa ini bermula pada Februari 2022 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Saat itu, istri Dadan, Riris Riska Diana, mengenalkan Hasbi Hasan ke Dadan. Pasca-perkenalan itu, Dadan dan Hasbi Hasan menjadi sering berkomunikasi secara intens.
Masih di bulan sama, Dadan bertemu dengan seseorang bernama Timothy Ivan Triyono. Ternyata, Timothy bermaksud mengenalkan Dadan dengan Heryanto Tanaka selaku Deposan KSP Intidana yang mengalami masalah simpanan berjangka di KSP Intidana Rp 45 miliar.
"Dalam pertemuan tersebut, Timothy Ivan Triyono yang mengetahui Terdakwa mempunyai kenalan pejabat-pejabat pusat di antaranya Hasbi Hasan menyampaikan akan mempertemukan Terdakwa dengan Heryanto Tanaka selaku Deposan KSP Intidana yang sedang mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp 45.000.000.000 (Rp 45 miliar)," kata jaksa.
Sebagai informasi, saat itu Heryanto Tanaka telah melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris. Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg yang amarnya membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.
Nah, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi itu diketahui oleh Heryanto yang kemudian berupaya mempengaruhi putusan perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi.
Perkara kasasi itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis, Gazalba Saleh selaku hakim anggota, dan Prim Haryadi selaku hakim anggota. Jaksa mengatakan Heryanto kemudian meminta Dadan agar Budiman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022 tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut, Heryanto Tanaka menyampaikan permasalahannya kepada Terdakwa dengan harapan Terdakwa yang kenal dengan Hasbi Hasan dapat membantu mengupayakan pengurusan perkaranya, atas penyampaian Heryanto Tanaka tersebut Terdakwa menyatakan kesanggupannya dan akan mengupayakan pengurusan perkara Heryanto Tanaka melalui Hasbi Hasan," kata jaksa.
Sentimen: negatif (80%)