Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
Anggota DPR Minta PKPU Jabarkan Kepala Daerah yang Bisa Maju Capres-Cawapres
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjabarkan tentang Pasal 13 rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun pasal tersebut, berbunyi sama persis seperti putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan calon wakil presiden asalkan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Menurutnya, bunyi rancangan PKPU mengenai hal tersebut harus dijelaskan secara rinci, khususnya soal tingkat kepala daerah.
Baca juga: Dicoret sebagai Calon Anggota DPD, Irman Gusman Sebut KPU Sewenang-wenang
"Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana? Apakah batas gubernur ke atas, termasuk bupati, wali kota, kan harus dijabarkan itu. Kepala daerah itu kan ada berapa tingkat. Selain bupati dan wali kota, ada gubernur di sana," kata Komarudin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama pemerintah, KPU, DKPP, dan Bawaslu, Selasa (31/10/2023) malam.
Komarudin menilai putusan MK membingungkan dan menimbulkan pertanyaan, khususnya tentang pengalaman seorang kepala daerah. Untuk itu diperlukan aturan detail disertai penjelasan.
"Apakah orang hari ini baru dilantik, lima hari kemudian sudah dianggap berpengalaman dan bisa wajib untuk dicalonkan menjadi wakil presiden? Itu perlu ada penjelasan lebih detail mengenai itu," jelasnya.
"Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" tanya politikus PDI-P ini.
Baca juga: Pelapor Anwar Usman Berencana Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pencalonan Gibran
Lebih lanjut juga meminta, definisi pengalaman kepala daerah harus diperjelas kembali. Hal ini agar publik tidak bingung dan memunculkan persepsi negatif atas putusan MK.
"Apa yang dimaksud pengalaman di putusan MK itu? Itu harus dijabarkan. Ini sumir, Pak," tutur Komarudin.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melaui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Pertanyakan Surat Edaran KPU pada Ketum Parpol, Pimpinan Komisi II: Harus Tunduk Putusan MK, KPU Kebablasan
MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam putusan ini.
Dari putusan ini, orang yang berusia di bawah 40 tahun boleh menjadi capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Beberapa hari Setelah putusan MK tersebut, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Pasangan Prabowo-Gibran didukung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Garuda.
-. - "-", -. -Sentimen: netral (57.1%)