Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sidang Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Jadi yang Pertama Dihadirkan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa maju capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Baca Juga:
PDIP Ungkap MK Alami Degradasi Usai Keluarkan Putusan Loloskan Gibran Cawapres
Akibat putusan ini, Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres 2024 meski usianya baru 36 tahun.
Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan hakim konstitusi yang pertama kali dihadirkan dalam sidang adalah Ketua MK Anwar Usman.
"Kalau malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Ia menyebut, selain Anwar, kemungkinan MKMK akan menggelar sidang yang menghadirkan hakim konstitusi Saldi Isra besok malam.
Namun, Jimly belum bisa memastikan apakah memang Saldi Isra akan dihadirkan saat sidang besok malam.
"Mungkin besok itu dua, sesudah Pak Anwar Usman, Pak Saldi. Baru nanti besok lagi pokoknya semua dapat giliran," ujarnya.
Baca Juga:
PVRI Ragukan Integritas Majelis Kehormatan MK
Jimly mengatakan MKMK tak hanya akan menggelar sidang yang dihadirkan per hakim konstitusi.
MKMK juga akan menggelar sidang yang dihadirkan sebagian atau semua hakim konstitusi.
"Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim), ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," ungkapnya.
Dia menekankan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka.
Sebab, aturan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
"Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Sentimen: netral (93.4%)