Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Respons KPU saat Dicecar Pendaftaran Capres-Cawapres Pasca-putusan MK
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mencecar KPU terkait payung hukum pendaftaran capres-cawapres pascaadanya putusan MK yang membolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi peserta Pilpres 2024.
"Pertanyaan pertama, apakah PKPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku Pak?" kata Junimart di dalam forum RDP Komisi II DPR RI bersama KPU-Bawaslu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Tak hanya itu, Junimart juga mencecar KPU terkait keabsahan pendaftaran capres-cawapres bila KPU masih berpatokan pada PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Jadi kalau KPU masih menggunakan PKPU 19, tolong dijawab nanti, pak, apakah pendaftaran capres cawapres itu sah pak? Apakah sah?" tutur Junimart.
Merespons itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa PKPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku hingga saat ini. Bahkan, kata Hasyim, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku setelah adanya putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
"Masih berlaku sepanjang pasal tersebut tidak dibatalkan oleh MK," jawab Hasyim.
Follow Berita Okezone di Google News
Terkait pertanyaan keabsahan pendaftaran capres-cawapres pascaputusan MK, Hasyim menjelaskan, pihaknya hanya memeriksa persyaratan dokumen dalam tahap pendaftaran.
BACA JUGA:
"Sehingga yang kami periksa itu tentang keputusan apakah kemudian dokumennya benar atau sah, sehingga kemudian kesimpulan akhirnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, itu keputusannya menurut jadwal adalah nanti penetapannya pada tanggal 13 November 2023," jawab Hasyim.
BACA JUGA:
"Sehingga kami jadikan patokan ketika masa pendaftaran tersebut adalah lengkap atau tidak lengkap dokumen persyaratannya," tandas Hasyim.
Sentimen: netral (57.1%)