Sentimen
Netral (97%)
31 Okt 2023 : 15.27

Gibran Bisa Batal Jadi Cawapres Prabowo jika Putusan MKMK Diketok Sebelum 8 November 2023

31 Okt 2023 : 22.27 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gibran Bisa Batal Jadi Cawapres Prabowo jika Putusan MKMK Diketok Sebelum 8 November 2023

 

AYOBANDUNG.COM -- Gibran bisa batal jadi cawapres Prabowo jika putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diketok sebelum 8 November 2023.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana sudah melaporkan kepada MKMK atas dugaan pelanggaran etik konstitusi.

Seperti yang diketahui bahwa Gibran Rakabuming secara resmi dipilih sebagai cawapres Prabowo Subianto sejak tanggal 22 Oktober 2023 lalu.

Pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh Anwar Usman, setelah mengabulkan usia batas cawapres melalui putusan pada 16 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, bahwa usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun tidak memenuhi syarat.

Sementara Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi ini diketahui berusia 36 tahun per 1 Oktober 2023 kemarin.

Pasangan Prabowo Gibran tersebut sudah mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 25 Oktober 2023.

Meski begitu, Denny Indrayana mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang memutuskan batas usia capres dan cawapres.

Pada persidangan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana mengaku akan diperiksa lagi sebagai pelapor pada Selasa, 31 Oktober 2023 besok.

Sementara itu jika Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar etik, maka Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 harus dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Patokan Terbaru dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Telah Ditemukan, Begini Langkah Pemerintah

Akibat dari putusan tersebut, Gibran bisa dinyatakan tidak sah dalam memenuhi syarat menjadi cawapres oleh KPU.

"Saat ini sedang ada proses yang sangat penting di Majelis Kehormatan MK yang bisa mempengaruhi pencalonan dan bahkan hasil pemilihan presiden 2024," ujar Prof. Dr. Denny Indrayana melalui akun YouTube-nya.

Perkembangan terbaru pemeriksaan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Melalui akun YouTube pribadinya, Denny Indrayana menjelaskan secara rinci perkembangan dari MKMK terkait putusan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi.

"Perkembangan terbaru kemarin hari kamis, Majelis Kehormatan MK menghadirkan beberapa pemohon termasuk kami, dan menjelaskan kenapa saya mengajukan pengaduan," jelas Denny Indrayana.

Denny Indrayana sudah mengajukan dua surat sejak bulan Agustus 2023 lalu kepada Majelis Kehormatan MK.

"Ada dua surat yang kami sampaikan, per tanggal 27 Agustus, lebih kurang dua bulan yang lalu, dan per 23 Oktober," katanya.

Surat tersebut disampaikan oleh Denny Indrayana karena ia melihat ada benturan yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.

"Karena kami melihat ada benturan kepentingan yang terang benderang dilakukan oleh hakim terlapor, Ketua MK Anwar Usman," lanjut Denny.

Selain itu, Denny Indrayana juga mengatakan pada 27 Oktober 2023 lalu, bahwa dirinya akan diundang pada hari Selasa untuk menyampaikan permohonan sekaligus bukti yang sangat penting dalam persidangan MKMK.

Konsekuensi dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Adapun konsekuensi dari putusan MKMK tersebut bisa mempengaruhi Gibran dalam Pilpres 2024.

"Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dalam pendapat saya, bukan hanya bisa menjaminkan sanksi administratif etis kepada hakim Anwar Usman."

"Tetapi lebih jauh bisa menjadi dasar untuk menyatakan putusan 90 tentang syarat umur capres cawapres yang menyebabkan Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres, tidak sah," jelas Denny Indrayana.

Tidak lupa, Denny Indrayana juga mengingatkan soal undang-undang kekuasaan kehakiman yang membuat putusannya menjadi tidak sah.

"Saya sudah sampaikan di berbagai kesempatan, ada pasal 17 ayat 6 undang-undang kekuasaan kehakiman yang mengatur jika ada hakim konstitusi tidak mundur padahal ada benturan kepentingan dalam penanganan perkara, menyebabkan putusannya menjadi tidak sah," kata Denny.

Apakah keputusan 90 tidak sah mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka?

Pencalonan Gibran sebagai pasangan cawapres Prabowo dalam Pilpres 2024 bisa batal jika putusan MKMK menyatakan adanya pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.

"Jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ada pelanggaran etika oleh hakim konstitusi Anwar Usman, dan konsekuensinya putusan 90 menjadi tidak sah."

Lebih lanjut, putusan hakim soal batas usia capres dan cawapres yang tidak sah tersebut, membuat Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.

"Berdasarkan pasal 17 ayat 6 undang-undang kekuasaan kehakiman tadi, maka konsekuensi lanjutannya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang didasarkan pada putusan 90 juga menjadi tidak memenuhi syarat," pungkas Denny.

Baca Juga: Syarat Awal Honorer Diangkat ASN Sebelum Memiliki Masa Kerja Sesuai Ketentuan, Semua Golongan Wajib Penuhi!

Kenapa putusan MKMK sebaiknya sebelum 8 November 2023?

Denny Indrayana menjelaskan bahwa putusan majelis kehormatan MK ini bukan hanya akan terkait pada pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Putusan MKMK tersebut juga bisa membuat putusan hakim konstitusi Anwar Usman soal putusan kontroversial batas usia capres dan cawapres menjadi tidak sah.

Maka Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai seorang cawapres, dan harus mundur dari Pilpres 2024.

"Maka putusan sebaiknya dilakukan jauh sebelum 8 November 2023," ujar Denny.

Denny Indrayana menjelaskan alasan soal sebaiknya putusan MKMK ini dilakukan jauh sebelum tanggal 8 November 2023.

"Karena apa, karena jadwal pencalonan presiden yang diterapkan KPU itu untuk pasangan pengganti dimulai sejak 26 Oktober dan berakhir di tanggal 8 November,"

Itu artinya jika putusan MKMK ini terbukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi, maka pencalonan cawapres Gibran masih bisa diubah sebelum tanggal 8 November 2023.

"Karena itu menjadi penting untuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dilakukan sebelum 8 November," tegas Denny.

Itulah informasi mengenai Gibran yang bisa batal menjadi cawapres Prabowo jika putusan MKMK terbukti benar dan diketok sebelum 8 November 2023.***

 

Sentimen: netral (97%)