Sentimen
Negatif (100%)
31 Okt 2023 : 07.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: korupsi

Soal Kasus SYL di Peras : Bisa Jadi Dasar Tak Perpanjang Masa Jabatan Firli

31 Okt 2023 : 07.04 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Soal Kasus SYL di Peras : Bisa Jadi Dasar Tak Perpanjang Masa Jabatan Firli

KNews.id – Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) mengomentari soal kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya. BW menyebut pemerasan adalah tindakan yang masuk klaster tertinggi.

“Kalau dugaannya tuduhan pemerasan, itu yang paling tinggi. Itu kalau dalam klaster korupsi, gratifikasi paling rendah, rendah itu maksudnya kualifikasinya baru setelah itu penyuapan, kalau dia diduga berani melakukan pemerasan itu artinya dia sudah ngelewatin yang dua itu,” kata BW di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat.

BW pun meminta jabatan Firli sebagai Ketua KPK tidak lagi diperpanjang lantaran terseret dalam kasus ini. Sebagai informasi, Firli sudah diperiksa oleh polisi terkait kasus pemerasan terhadap SYL ini. Rumah Firli di Bekasi juga digeledah kemarin.
“Nah tindakan kayak gini sudah bisa menjadi dasar sebenarnya bagi presiden untuk tidak menetapkan Firli Bahuri itu dalam masa jabatannya penambahan 1 tahun itu,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperpanjang jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dari sebelumnya 4 tahun. Otomatis Firli dan pimpinan lainnya akan diperpanjang jabatannya selama 1 tahun.
Lebih lanjut, BW juga bicara mengenai potensi penetapan tersangka. Menurut dia, jika ada pegawai KPK yang kemudian disangkakan memeras SYL, terbuka kemungkinan untuk dipecat.

“Nggak usah terbukti, dijadiin tersangka aja bisa dipecat, nggak usah dibuktikan, dijadikan tersangka aja,” katanya.
“Namanya penegak hukum harus menegakkan hukum salah satu penegakan hukum adalah menegakkan etika,” tambah BW.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL mencuat di tengah penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan. KPK sendiri telah menetapkan SYL bersama Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Di sisi lain, SYL juga telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap dirinya. Foto-foto pertemuan antara SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis kemudian beredar usai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu mencuat.

Firli pun buka suara. Dia menegaskan pertemuan dirinya dengan SYL terjadi pada Maret 2022 atau sebelum KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Kementan.
Firli juga telah diperiksa polisi. Selain itu, rumah Firli di Bekasi dan rumah rehatnya di Jakarta Selatan juga telah digeledah polisi terkait kasus ini. Polisi juga berkoordinasi dengan Puslabfor Polri untuk menganalisis bukti elektronik yang disita terkait kasus ini.  (Zs/Dtk)

Sentimen: negatif (100%)