Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Pemerintah Tidak Bisa Tutup Mata, Tenaga Honorer Punya Kontribusi Penting untuk Negara, DPR: Begitu Tinggi!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kontribusi tenaga honorer kepada negara memang tidak bisa dianggap sepele.
Meski menerima gaji di luar standar kelayakan, bertahun-tahun para tenaga honorer rela mengabdi kepada negara.
Sehingga tidak heran bila dari dulu hingga saat ini, penghapusan tenaga honorer tidak kunjung dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Guru PNS Naik Rp2 Juta, Prabowo Gibran juga Beri Janji Spesial untuk Semua Guru Honorer
Seperti yang diketahui, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebelumnya.
Tercantum pasal yang menegaskan bahwa pegawai honorer sudah tidak boleh lagi bekerja di instansi pemerintah.
Dengan begitu, nantinya hanya dua status pegawai yang diakui oleh pemerintah. yakni PPPK dan PNS.
Adapun jadwal penghapusan sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang sebelumnya, yakni paling lambat pada bulan November 2023.
Baca Juga: Honorer Bekerja Tenang, Berkat UU ASN Bisa Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Uang Pensiun Segini
Kabar baiknya, baru-baru ini pemerintah dan DPR sudah melakukan Revisi Undang-Undang ASN (RUU ASN) sebagai bagian dari penyelamatan pegawai Non ASN dari PHK Massal.
lebih lanjut, dalam undang-undang terbaru itu dijelaskan bahwa jadwal penghapusan pegawai honorer paling lambat dilakukan bulan Desember 2024.
Perubahan jadwal tersebut dilakukan dengan tujuan memberi waktu kepada pemerintah, supaya bisa merumuskan solusi konkrit agar tidak terjadi PHK Massal.
Mengingat kontribusi dan peran penting pegawai Non ASN sebagaimana diungkapkan oleh Hugua, selaku anggota Komisi II DPR RI dikutip dari situs dpr.go.id, Minggu (29/10/2023).
Baca Juga: Jabatan PPPK Part Time Dipilih Pemerintah untuk Mengakomodir Honorer, Berapa Gajinya per Bulan?
“Karena kita harus memahami dan menghargai bahwa negara ini maju seperti sekarang tidak terlepas dari peran birokrasi otomatis, tapi sekali lagi jangan lupa bahwa peran tenaga honorer di dalam menjalankan mesin birokrasi itu tinggi, tinggi sekali,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia berharap pemerintah bisa segera melakukan pengangkatan tenaga honorer. Sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam revisi undang-undang ASN yang sudah resmi disahkan.***
Sentimen: positif (99.8%)