Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Berdalih Masih Kasus Baru, KPK Nilai Supervisi Polda Belum Perlu
Sumutpos.co Jenis Media: News
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK merespon permintaan surpervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya. Lembaga anti rasuah itu masih mempertimbangkan mengenai kerja bareng dalam proses pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, rumah di Kertanegara adalah rumah singgah belaka.
Polda Metro Jaya telah berkirim surat pemerintaan supervisi kepada KPK sejak 11 Oktober. Namun, hingga Jumat (27/10), KPK belum memberikan tanggapan mengenai permintaan supervisi tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pada prinsipnya KPK menyambut baik permintaan supervisi itu sebagai wujud akuntabilitas.
“Namun kami masih mempertimbangkan mengenai kewenangan dan prosedurnya,” jelasnya, kemarin.
KPK mempunyai standar soal supervisi. Sesuai Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tujuan supervisi adalah guna mempercepat. “Dan kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi,” jelasnya. Yakni yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih.
Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023. Artinya, proses baru berjalan tiga bulan. “Kami memahami Polda metro jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai itikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntable,” paparnya.
Untuk itu, masih KPK pertimbangkan karena memahami kebutuhan hukum segenap masyarakat yang memperhatikan perkara ini. Namun KPK harus tetap sesuai kewenangan dan prosedur hukum sesuai peraturan perundangan.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK merespon permintaan surpervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya. Lembaga anti rasuah itu masih mempertimbangkan mengenai kerja bareng dalam proses pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, rumah di Kertanegara adalah rumah singgah belaka.
Polda Metro Jaya telah berkirim surat pemerintaan supervisi kepada KPK sejak 11 Oktober. Namun, hingga Jumat (27/10), KPK belum memberikan tanggapan mengenai permintaan supervisi tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pada prinsipnya KPK menyambut baik permintaan supervisi itu sebagai wujud akuntabilitas.
“Namun kami masih mempertimbangkan mengenai kewenangan dan prosedurnya,” jelasnya, kemarin.
KPK mempunyai standar soal supervisi. Sesuai Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tujuan supervisi adalah guna mempercepat. “Dan kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi,” jelasnya. Yakni yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih.
Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023. Artinya, proses baru berjalan tiga bulan. “Kami memahami Polda metro jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai itikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntable,” paparnya.
Untuk itu, masih KPK pertimbangkan karena memahami kebutuhan hukum segenap masyarakat yang memperhatikan perkara ini. Namun KPK harus tetap sesuai kewenangan dan prosedur hukum sesuai peraturan perundangan.
Sentimen: negatif (98.4%)