Sentimen
Negatif (100%)
30 Okt 2023 : 10.21
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru, Hari Buruh

Kasus: pengangguran

Menakar Visi-Misi Ketenagakerjaan Anies, Ganjar, Prabowo

30 Okt 2023 : 10.21 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Menakar Visi-Misi Ketenagakerjaan Anies, Ganjar, Prabowo

ISU ketenagakerjaan merupakan isu sangat signifikan di semua negara dunia, begitu juga Indonesia. Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan menyangkut hidup matinya rakyat.

Oleh karena itu, isu ketenagakerjaan menjadi isu utama dalam kancah perpolitikan negara, bahkan dunia. Perjuangan pekerja/buruh melalui perjalanan panjang, bahkan berdarah-darah.

Ada dua isu utama dalam dunia ketenagakerjaan. Pertama, isu ketersediaan lapangan pekerjaan. Seberapa banyak lapangan pekerjaan yang tersedia di suatu negara atau wilayah.

Kekurangan ketersediaan lapangan pekerjaan akan menimbulkan masalah dan gejolak sosial serta goyahnya stabilitas politik negara.

Seperti peristiwa protes Indignados di Spanyol, protes Anti-Austeritas di Yunani, protes Gerakan "Gilets Jaunes" di Perancis dan protes Gerakan "Occupy Wall Street" di Amerika Serikat serta berbagai negara-negara lainnya terjadi di Afrika dan Asia.

Begitu juga di Indonesia, pada 1998 terjadi tuntutan reformasi ketika angka pengangguran begitu tinggi. Peristiwa itu membuat tumbangnya Presiden Soeharto.

Kedua, isu kesejahteraan pekerja. Ini terkait kondisi kerja, hak-hak pekerja, upah yang adil, jam kerja wajar, akses ke jaminan kesejahteraan, dan lingkungan kerja yang aman serta pelayanan publik.

Isu perjuangan kesejahteraan pekerja sangat panjang sejarahnya dari masa ke masa. Peristiwa perjuangan pekerja yang paling bersejarah adalah Tragedi Haymarket, peristiwa pergerakan buruh yang terjadi di Amerika Serikat pada 4 Mei 1886, di Haymarket Square di Chicago.

Aksi perjuangan pekerja ini berujung pada insiden ledakan bom dan bentrokan dengan polisi, yang menyebabkan sejumlah kematian dan penangkapan aktivis. Peristiwa ini kemudian diperingati sebagai hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei.

Pada masa sekarang, abad ke-21, pergerakan pekerja tetap menjadi isu sentral memperjuangkan hak-hak pekerja dalam era globalisasi.

Gerakan pro-buruh seperti "Fight for $15" dan protes terhadap ketidaksetaraan pendapatan menjadi sorotan banyak kalangan, terutama di negara-negara berekonomi maju.

Di Indonesia, dua agenda ketenagakerjaan tersebut tak luput juga dari pergerakan pekerja yang panjang.

Tercatat pada awal abad ke-20, terutama pada masa penjajahan Belanda terjadi pergerakan pekerja yang dipelopori Semaoen. Mereka memperjuangkan hak-hak pekerja seperti upah layak, jam kerja manusiawi, dan kondisi kerja lebih baik.

Pada 1926, di berbagai wilayah Indonesia terjadi pemberontakan pekerja berskala besar yang dipelopori oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai protes terhadap ketidakadilan ekonomi dan politik. Pemberontakan ini dapat dihancurkan oleh pemerintah kolonial Belanda.

Pada masa Kemerdekaan Indonesia pada 1945, pemerintah Indonesia meratifikasi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui hak-hak dasar pekerja.

Berbagai serikat pekerja mulai berkembang dan berperan dalam melindungi hak-hak buruh, seperti Serikat Buruh Seluruh Indonesia.

Pada masa Orde Baru dipimpin oleh Presiden Soeharto (1966-1998), nasib buruh mengalami kemunduran. Orde Baru secara kuat mengendalikan serikat pekerja dan aktivitas pergerakan pekerja.

Hanya serikat pekerja yang diakui pemerintah yang diizinkan beroperasi, sementara serikat pekerja yang kritis dan independen ditekan.

Hak-hak pekerja, seperti hak untuk berorganisasi, mogok, dan berunding dengan majikan dibatasi oleh pemerintah. Pemerintah memiliki kendali yang kuat terhadap isu-isu buruh, dan aksi protes atau pemogokan dihentikan dengan keras oleh aparat keamanan.

Alasan pembangunan presiden Soeharto menjadikan Indonesia tenaga kerja murah kepada investor asing. Meskipun ini menciptakan lapangan kerja, namun buruh diperlakukan secara tidak adil, dengan upah rendah dan kurangnya perlindungan hak-hak pekerja.

Pasca-Reformasi 1998, serikat pekerja dan pergerakan pekerja kembali aktif dalam memperjuangkan hak-haknya. Undang-Undang Ketenagakerjaan diterbitkan untuk mengatur hak dan kewajiban buruh.

Pada 2020, dengan tujuan mereformasi sektor ketenagakerjaan dan investasi lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja, juga dikenal sebagai Omnibus Law. Kelahiran Undang-undang ini mendapat aksi protes dan demonstrasi dari pekerja sebagai bentuk penentangan.

Pemilu 2024

Bagaimana nasib pekerja yang akan dibawa presiden yang terpilih 2024 nanti?  Untuk mengetahuinya, para pemilih bisa mempelajari visi-misi pasangan capres-cawapres.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 204.807.222 orang. Sebanyak 146.620.000 orang di antaranya adalah pekerja.

Data ini muncul berdasarkan data Angkatan Kerja Indonesia yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik pada bulan Februari 2023.

Dari data tersebut, ada 71,6 persen pemilih adalah pekerja. Angka yang sangat signifikan untuk menentukan kemenangan pasangan Capres - Cawapres 2024.

Angka itu semakin mendominasi jika dihitung dengan menambah pemilih dari anggota keluarga Angkatan Kerja Indonesia. Seperti, pelajar/mahasiswa di atas 17 tahun yang telah memiliki hak suara, ibu rumah tangga, dan orangtua jumpo. Diperkirakan terjadi penambahan persentase pemilih sebesar 20,4 persen.

Berarti, total pemilih dari ekosistem pekerja berkisar sebesar 92 persen. Angka ini terkonfirmasi mendekati keakuratan karena jumlah wirausahawan terbentuk di Indonesia hanya 3,4 persen (Data Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2021).

Meskipun pekerja merupakan pemilih terbesar, namun isu ketenagakerjaan pada Pilpres 2024 sepi pembahasan, bahkan tidak menjadi topik utama di tengah masyarakat.

Begitu juga pada penawaran visi-misi dari pasangan capres-cawapres yang hanya disampaikan sekilas dan miskin pendalaman. Sedangkan, ketenagakerjaan di Indonesia masih banyak masalah.

Ada 5 isu ketenagakerjaan sebagai parameter untuk mengukur visi-misi capres sehingga kandidat itu pantas dipilih oleh masyarakat pekerja, yaitu :

1. Kemampuan pembukaan lapangan pekerjaan dan pelindungan atas hak warga negara bekerja
2. Sistem dan program pelindungan hak-hak pekerja dan peningkatan kesejahteraan
3. Program peningkatan kualitas SDM dan kompetensi pekerja
4. Tata kelola ketenagakerjaan dalam proses pelayanan yang mudah, cepat dan praktis
5. Strategi merebut pasar kerja global pada Pekerja Migran Indonesia

Anies - Muhaimin

Pasangan Anies-Muhaimin yang disingkat AMIN ini mengusung visi "Indonesia Adil Makmur untuk Semua". Dokumen setebal 148 halaman berisi visi-misi dan program kerja telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Oktober 2023.

Pada Misi 8 Jalan Perubahan mencantumkan pengentasan kemiskinan dengan memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja, mewujudkan upah berkeadilan, menjamin kemajuan ekonomi berbasis kemandirian dan pemerataan, serta mendukung korporasi Indonesia berhasil di negeri sendiri dan bertumbuh di kancah Global.

Langkah untuk melaksanakan misi ke - 2 ini, pasangan AMIN akan melakukan 11 Agenda dalam rangka penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Pasangan ini menjanjikan terciptanya 15 juta lapangan pekerjaan baru selama 2025 hingga 2029 jika terpilih dalam Pilpres 2024.

Menciptakan lapangan kerja berkualitas di seluruh sektor, termasuk di sektor industri manufaktur, guna menurunkan tingkat pengangguran terbuka dari 5,45 persen (Feb 2023) menjadi 3,5 persen-4,0 persen (2029).

Selain itu, pasangan AMIN akan melakukan pemetaan kebutuhan (jumlah dan kompetensi) tenaga kerja masa mendatang serta menyiapkan suplai tenaga kerja yang sesuai melalui kolaborasi pemerintah, swasta, dan dunia pendidikan.

Mengenai isu pembukaan lapangan pekerjaan cukup terurai disampaikan. Namun perlu diketahui kebutuhan lapangan pekerjaan baru per tahun di Indonesia adalah 3,6 juta (sumber : Kemenko PMK - 2021).

Berarti, dalam waktu lima tahun kepemimpinan Presiden 2024 - 2029 nanti harus mampu menyediakan setidaknya 18 juta lapangan pekerjaan baru.

Sebanyak 18 Juta lapangan pekerjaan baru tersebut belum termasuk membuka lapangan pekerjaan buat pengangguran sebesar 7,99 juta (Sumber BPS - 2023).

Berarti selama 5 tahun, sosok Presiden 2024 - 2029 idealnya harus mampu menyediakan 25,99 juta lapangan pekerjaan baru.

Jika pasangan Anies - Muhaimin terpilih akan menimbulkan pengangguran yang lebih tinggi, yaitu defisit 3 juta orang. Jika angka pengangguran 7,99 juta orang ditambah 3 juta orang yang tidak terakomodasi mendapatkan pekerjaan, maka akan menjadi 10,99 juta orang.

Bagaimana mungkin bisa menurunkan tingkat pengangguran terbuka dari 5,45 persen (Februari 2023) menjadi 3,5 persen-4,0 persen (2029) jika target hanya 15 juta lapangan pekerjaan selama 5 tahun.

Sentimen: negatif (100%)