Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: begal payudara
Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho
Pelaku Begal Payudara di Ciledug Ditangkap
Medcom.id Jenis Media: News
Tangerang: MIR, 28, warga Parung Serab, Ciledug diringkus usai melakukan tindakan asusila pelecehan payudara atau begal payudara yang viral di media sosial. Tindakan bejat pelaku menyasar seorang pelajar. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2023, sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu, 29 Oktober 2023, setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Pelaku sudah berhasil ditangkap setelah mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di TKP," ujarnya, Senin, 30 Oktober 2023. Zain menuturkan, adapun motif berdasarkan pengakuan sementara pelaku karena iseng. Namun, lanjutnya, setelah didalami pelaku mengaku sudah empat kali beraksi. "Pelaku telah memiliki seorang istri. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya," katanya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun.
Tangerang: MIR, 28, warga Parung Serab, Ciledug diringkus usai melakukan tindakan asusila pelecehan payudara atau begal payudara yang viral di media sosial. Tindakan bejat pelaku menyasar seorang pelajar.Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2023, sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu, 29 Oktober 2023, setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku sudah berhasil ditangkap setelah mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di TKP," ujarnya, Senin, 30 Oktober 2023.
Zain menuturkan, adapun motif berdasarkan pengakuan sementara pelaku karena iseng. Namun, lanjutnya, setelah didalami pelaku mengaku sudah empat kali beraksi.
"Pelaku telah memiliki seorang istri. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(WHS)
Sentimen: negatif (100%)