Sentimen
Netral (88%)
29 Okt 2023 : 06.40
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Diminta Polisi Supervisi Kasus Pemerasan SYL, KPK Jelaskan Standarnya

29 Okt 2023 : 13.40 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Diminta Polisi Supervisi Kasus Pemerasan SYL, KPK Jelaskan Standarnya
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Polda Metro Jaya soal supervisi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ghufron mengatakan bahwa KPK masih mempertimbangkannya.

"Iya kami sudah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," kata Ghufron kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).

Ghufron mengatakan bahwa sesuai Perpres 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasal 1 poin 4 dinyatakan bahwa tujuan supervisi adalah mempercepat penyelesaian perkara. Dia mengatakan bahwa supervisi biasanya dilakukan pada kasus yang berlarut-larut selama 2 tahun atau lebih.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan ketentuan tersebut tujuan supervisi adalah guna mempercepat, kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu 2 tahun atau lebih. Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023 artinya baru 3 bulan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan pihaknya paham bahwa Polda Metro ingin mengusut kasus ini secara transparan. Hingga kini, KPK katanya, tentu masih mempertimbangkan.

"Kami memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai iktikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntable. Untuk itu masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami segenap masyarakat memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel namun kami harus tetap dalam prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirimkan surat permintaan supervisi kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10). Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10).

Ade mengatakan pihaknya masih menunggu respons KPK terkait surat supervisi yang sudah dikirimkan tersebut. Dia menegaskan surat permintaan supervisi tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi penyidikan.

"Sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan a quo dari penyidikan saat ini yang tengah dilakukan. Artinya, kita penyidik dalam melakukan penyidikannya kita sangat betul-betul menjunjung tinggi transparansi dari penyidikan yang dilakukan," jelasnya.

(azh/dnu)

Sentimen: netral (88.9%)