Sentimen
Negatif (88%)
28 Okt 2023 : 20.12
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Cak Imin Tiba di KPK, Diperiksa Jadi Saksi Kasus Kemnaker 2012

28 Okt 2023 : 20.12 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Cak Imin Tiba di KPK, Diperiksa Jadi Saksi Kasus Kemnaker 2012
tirto.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau disapa Cak Imin tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) pagi.

Kedatangannya ke markas Komisi Antirasuah ini sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Pantauan reporter Tirto di lokasi, Cak Imin datang ke lokasi sekira pukul 09.50 Wib. Ia didampingi beberapa orang stafnya berjalan menuju Gedung KPK. Cak Imin datang dengan atasan kemeja putih dan celana bahan hitam.

Wakil Ketua DPR RI itu tak mengucapkan banyak kata ketika keluar dari mobil yang ditumpanginya hingga menuju Gedung KPK.

Cak Imin hanya tersenyum menyapa dan melambaikan tangan ke arah para wartawan di lokasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan sejumlah kader dan DPP PKB akan ikut mengantarkannya hingga pintu depan KPK. Namun, Cak Imin akan masuk sendirian saat proses pemeriksaan berlangsung.

"Beliau sendiri dan teman-teman hanya akan mengantarkan," Hasanuddin kepada tirto, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memang telah memastikan Cak Imin akan datang menjalani pemeriksaan hari ini.

“Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (hari ini),” kata Ali

Cak Imin sendiri telah menyatakan akan hadir dalam pemanggilan KPK hari ini. Cak Imin mengaku telah mendapatkan undangan pada jadwal panggilan KPK yang baru tersebut.

"Ya saya akan datang," kata Cak Imin di Gedung PMII, Jakarta Pusat pada Rabu (6/9/2023).

KPK telah memanggil Cak Imin untuk diperiksa pada Selasa, (5/9/2023) lalu. Namun, ia tidak bisa hadir dengan alasan ada acara yang harus didatangi.

Sentimen: negatif (88.9%)