Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Gerakan Rakyat Pantai Selatan Desak Mendagri Sanksi Walikota Malang
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Malang (beritajatim.com) – Gerakan Rakyat Pantai Selatan atau GERPAS mendesak Walikota Malang Sutiaji dan rombongan gowes ke Pantai Kondang Merak di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, disanksi.
Koordinator GERPAS Kabupaten Malang, Sibaweh, Rabu (22/9/2021) menegaskan bahwa Kabupaten Malang masih dalam situasi Pandemi dan masih masuk dalam level 3 PPKM sesuai Inmendagri No. 43/2021. “Dalam situasi PPKM Level 3, seluruh tempat wisata, termasuk pantai selatan untuk sementara masih ditutup. Rombongan gowes Walikota Malang yang nekat masuk pantai, harus dijatuhi sanksi,” tegas Sibaweh.
Kata dia, untuk mendukung program pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 ini, masyarakat Malang Selatan taat dan patuh terhadap peraturan yang di keluarkan pemerintah dalam melaksanakan PPKM. Sehingga, seluruh pantai ditutup sementara dan pedagang disekitar pantai dengan rela hati menutup seluruh toko, kios dan warung yang berada disekitar pantai selatan Kabupaten Malang.
“Atas kejadian adanya rombongan Walikota malang beserta sekda dan OPD Kota Malang yang memaksa masuk pantai selatan (kondang merak), menjadikan preseden buruk bagi pelaksanaan PPKM,” ujarnya.
Sibaweh menjelaskan, sebagai pejabat publik, Walikota Malang harusnya memberikan contoh yang baik bagi pelaksanaan aturan PPKM, tapi ternyata melakukan pelanggaran atas pelaksanaan PPKM Tersebut.
Atas kejadian tersebut, masyarakat Malang Selatan yang tergabung dalam GERPAS (Gerakan Rakyat Pantai Selatan) menyatakan sikap dan menuntut :
1. Mendesak pihak polres Malang mengusut tuntas atas pelanggaran pidana aturan PPKM yang dilakukan oleh Walikota Malang dan rombongannya.
2. Mendesak Mendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada Walikota Malang beserta jajarannya.
3. Mendesak Walikota Malang untuk meminta maaf atas perbuatannya yang telah melukai hati dan menginjak-injak kehormatan masyarakat Malang selatan dalam waktu 2×24 jam.
“Jika tidak dilakukan, kami GERPAS Malang selatan akan bergerak menempuh jalur hukum dan atau lainya,” Sibaweh mengakhiri. (yog/kun)
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Navigasi pos
Sentimen: negatif (100%)