Sentimen
Negatif (66%)
28 Okt 2023 : 14.34
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: nepotisme, korupsi

Partai Terkait

Goenawan Mohamad Nilai Tatanan Demokrasi di Indonesia Mengkhawatirkan

28 Okt 2023 : 21.34 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Goenawan Mohamad Nilai Tatanan Demokrasi di Indonesia Mengkhawatirkan

JAKARTA - Seorang budayawan sekaligus wartawan senior Goenawan Mohamad angkat bicara perihal putuaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres maju Pilpres 2024 paling rendah usia 40 tahun dan atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah.

Goenawan Mohamad menilai demokrasi saat ini sangat mengkhawatirkan dan tidak menyenangkan. Pasalnya, tatanan hukum telah dirusak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tatanan hukum dirusak oleh MK sendiri dan itu yang mengkhawatirkan. Kalau MK merusak, maka kepercayaan orang kepada wasit yang tidak memihak akan hilang dan kalau kepercayaan hilang maka konflik tidak bisa diatasi dengan damai,” tutur Goenawan Mohamad dalam diskusi beranda politik dengan tema 'Demokrasi dan Ancaman Terhadapnya' di Jakarta dikutip, Sabtu (28/10/2023).

Goenawan pun mengaku kecewa dengan kondisi demokrasi saat ini. Dia pun melihat respons dari masyarakat sangat luar biasa dari kondisi yang terjadi.

“Sudah jelas saya kecewa dan saya sudah menulis. Melihat itu, respons dari masyarakat luar biasa,” sambungnya.

Sementara, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto menilai keputusan pengadilan MK yang sangat dihormati telah kehilangan legitimasi dan miskin kredibilitas.

“Penyebabnya ada di ranah politik semua orang membicarakannya, soal nepotisme, kolusi, etika yang hilang. Itu berdampak pada ruang keluarga, jadi ada hubungan langsung antara negara dan ruang keluarga,” jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Efek dari kejadian MK saat ini, menurutnya akan memperkuat dinasti politik keluarga yang sangat disayangkan sekaligus menjadi pelajaran yang tidak baik bagi keluarga di Indonesia.

“Praktiknya menunjukkan kamu gausah kerja keras, cukup ayahmu jadi apa lalu orang bisa melompat-lompat. Itu pelajaran yang sangat tidak baik bagi keluarga Indonesia yang ingin membangun Indonesia berkarakter,” kata dia.

Sebelumnya, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi capres cawapres dengan catatan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Kepusan MK tersebut dinilai memperkuat atau mempermulus jalannya Gibran Rakabuning Raka yang saat ini menjadi Bacawapres dari Prabowo Subianto.

Adapun dugaan kolusi dan nepotisme dialamatkan kepada keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Jokowi dan keluarga juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Terlapornya yakni Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Sentimen: negatif (66%)