Sentimen
Positif (44%)
28 Okt 2023 : 12.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Bekasi

Kasus: Tipikor, korupsi

Rumah Digeledah Polisi, Firli Bahuri Ngetweet Pemberantasan Korupsi

28 Okt 2023 : 12.03 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Rumah Digeledah Polisi, Firli Bahuri Ngetweet Pemberantasan Korupsi

KNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengunggah sejumlah cuitan pada Twitter (X) saat rumah kediamannya digeledah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Kamis (26/10).
Namun Firli tak berbicara soal penggeledahan rumahnya. Ia berbicara terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian pada Selasa (24/10) lalu.

“Kehadiran saya hari ini (24/10) memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik adalah bentuk Esprit de Corps dalam perang badar pemberantasan korupsi bersama Polri,” cuit Firli lewat akun Twitter (X) @firlibahuri, Kamis (26/10).

Firli mengatakan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bersikap profesional dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu. Ia menegaskan tak ada perlakuan khusus yang diberikan.

“Saya hadir lebih awal di Mabes Polri dan pemeriksaan oleh para penyidik Polda tersebut dilakukan dengan sangat profesional, tidak ada perlakuan khusus maupun pengistimewaan. Untuk itu saya sangat menaruh respect atas kerja mereka. Mereka para penyidik hebat yang dimiliki Polri,” ucap Firli.
Firli menyatakan hak-hak dirinya seperti melaksanakan ibadah dipenuhi oleh tim penyidik selama pemeriksaan.

“Sejarah akan mencatat untuk pertama kali purnawirawan Polri dan sebagai pimpinan KPK, pulang ke rumah besar untuk kerja sama demi Indonesia bebas korupsi,” tambah dia.
Rumah kediaman Firli yang berada di Kertanegara, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat pada hari ini digeledah petugas kepolisian terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya SYL, Firli, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.  (Zs/CNN)

Sentimen: positif (44.4%)