Sentimen
Positif (88%)
28 Okt 2023 : 00.00
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Malang, Ambon

Tokoh Terkait
Budi Hermanto

Budi Hermanto

7 Perusak Kantor Arema FC Dibebaskan, Ratusan Massa Sambut dengan Nyanyian

28 Okt 2023 : 00.00 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

7 Perusak Kantor Arema FC Dibebaskan, Ratusan Massa Sambut dengan Nyanyian

KOTA MALANG - Tujuh tahanan yang didakwa merusak kantor Arema FC akhirnya dibebaskan. Pembebasan ketujuh orang ini dilakukan pada Jumat dini hari (27/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Informasi yang dihimpun, pembebasan ketujuh tahanan dari Aremania yakni Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Noval Maulana Isa Pratama (21), Arion Cahya (29), dan Cholid Aulia (22), sengaja dilakukan pada dini hari agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Namun nyatanya, ratusan massa tetap bersiaga untuk menyambut kebebasan Ambon Fanda cs dari Lapas Kelas I Malang. Para massa ini merupakan suporter Aremania yang simpati dengan penahanan Ambon Fanda cs yang divonis bersalah oleh majelis hakim merusak kantor Arema FC.

Para massa ini menyalakan flare di depan Lapas Kelas I Malang sambil menunggu pembebasan para tahanan. Mereka menyambut kebebasan rekannya yang divonis bersalah hakim.

Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar membenarkan jika ketujuh terdakwa telah dilepaskan hari ini. Mereka dilepaskan setelah menjalani sehari penahanan di Lapas Kelas 1 Malang. Pasalnya mereka telah menjalani 9 bulan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.

"Penahanan di sini dipotong selama penahanan di Polresta Malang Kota. Jadi di Lapas Lowokwaru hanya 1 hari melaksanakan penahanan," ujar Akbar Herry Achjar, dikonfirmasi pada Jumat 27 Oktober 2023.

Follow Berita Okezone di Google News

Akbar menjelaskan, jika Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan pelimpahan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis 26 Oktober 2023. Oleh karena itu, mereka menerima 8 terdakwa yang sudah dijatuhkan hukuman 9 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Malang.

"Sudah kami hitung dan bebasnya tanggal 27 Oktober 2023 atau hari ini. Makanya sudah kami laksanakan perhitungan sesuai putusan 9 bulan (penahanan)," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, ketujuh tahanan itu langsung dibebaskan dan diantar oleh petugas kepolisian dari Polresta Malang Kota hingga ke rumahnya masing-masing, pada Jumat dini hari. Pembebasan sengaja dilakukan di Jumat dini hari untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Karena kami sudah koordinasi dengan Kapolres dan pihak kejaksaan agar pembebasan ini tidak mengganggu lingkungan sekitar. Makanya kami ambil pagi dan berjalan lancar, tidak ada relawan yang menunggu di depan, kemudian juga dikawal pihak kepolisian pulangnya sampai rumah," ungkap Budi Hermanto.

Sentimen: positif (88.9%)