Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Sebuah Partai Tidak Dapat Mendominasi Pasangan Capres/ Cawapres
Keuangan News Jenis Media: Nasional
Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – PDIP riil telah mencalonkan dua orang kadernya di kedua pasangan capres – cawapres ? Satu orang adalah Ganjar PDIP dengan cawapresnya Mahfud MD. yang kedua adalah Gibran, sebagai cawapres dari Prabowo.
Lalu bagaimana pula PKB sama dengan PDIP. PKB pun mencalon kan dua pasang bakal capres – cawapres. Ketua PKB Muhaimin, berposisi sebagai cawapres dari Anies Baswedan, kemudian Moh. Mahfud Caeapres dari Ganjar, apakah masih kader petinggi di PKB , atau sudah menjadi kader PDIP atau independen ?
Bagaimana pula KPU Dapat meloloskan pendaftaran partai – partai lebih dari satu pasang yang menyalahi sistim hukum UU. RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, justru seharusnya mereka lebih dulu mengetahui serta menerapkannya, karena sebagai user serta pelaksana undang – undang pemilu a quo.
Bagaimana jika saat berjalan, atau pra atau pasca pelaksanaannya, ada pihak yang melayangkan gugatannya kepada MK atau masyarakat di tanah air kecewa lalu bergelombang menolaknya. Andaipun menjadi objek perkara di Mahkamah Konstitusi, lagi – lagi Anwar Usman akan dinilai subjektif karena faktor kekeluargaan dengan Gibran bin Jokowi, yang keduanya kuat kepentingan karena nyata sebagai bagian daripada stakeholder rezim ?
Entah apa nasib pemilu pilpres 2024 ini jika oleh MK. pasangan Ganjar – Mahfud MD dan pasangan Prabowo – Gibran, dan dianulir haknya oleh karena keberadaan Gibran yang masih terikat sebagai anggota PDIP. Juga disebabkan kedua pasangan tidak ada yang mau mengalah undurkan diri sebagai kontestan pilpres, tetap bertahan dengan pencalonan mereka masing – masing.
Dahsyat jika ada 2 ( dua ) pasangan Ganjar – Mahfud dan pasangan Prabowo – Gibran yang dianulir oleh MK. sehubungan adanya gugatan/ JR oleh sebuah pihak atau pihak- pihak. Artinya hanya ada bakal 1 ( satu ) pasangan ? Yakni pasangan AMIN. Lacurnya 1 ( satu ) pasangan tidak dikenal dalam sistem pemilu pilpres sesuai UU. RI No. 7 Tahun 2017
Maka apa yang terjadi jika Pilpres 2024 batal diselenggarakan ?
Serius, jika skenario politik ini terjadi akan luluhlantakan pemilu dan sistim tatanan hukum tanah air serta gempa dan erupsi politik ditanah air , Adakah kepentingan politik yang ter – konektifitas terhadap wacana 110 juta big data yang ada pada Luhut/ LBP ? Jika ada koneksi-nya, maka konseling politik Jokowi. amazing, spektakuler.
Pengamat menduga, mungkinkah para konseling Jokowi merupakan kolaborasi antara domestik dan asing dari RRC. Karena kentara hubungan Jokowi selaku presiden amat dekat dengan Xi Jin Ping. Alhasil wacana yang pernah dihempaskan oleh Megawati, akan bersemi kembali, Jokowi bisa menjabat menjadi presiden ( 3 periode ) sejak pemilu yang seharusnya pada Februari 2024.
Selanjutnya ? Entah lah apa yang kelak akan terjadi pada bangsa ini. Selain pemilu adalah agenda Negara RI yang wajib dilaksanakan sesuai konstitusi dasar NRI vide Pasal 7 UUD. 1945.
Memang maju mundurnya negara selain karena faktor ledership, penyebab lainnya adalah lemahnya substansi sistim perundang – undangan, aparatur penegak hukum yang tidak profesional, tidak proporsional, diskriminatif karena defisit etika moral ( suka – suka ) dan faktor korupsi yang telanjang, seperti eksistensi rezim now. (Zs/NRS)
Sentimen: positif (66%)