Sentimen
Negatif (84%)
27 Okt 2023 : 23.02
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kasus: HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pandangan Eks Hakim MK soal Polemik Putusan Usia Capres-Cawapres

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

27 Okt 2023 : 23.02
Pandangan Eks Hakim MK soal Polemik Putusan Usia Capres-Cawapres
Jakarta -

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna buka suara soal putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Menurutnya, hal tersebut seharusnya bukan ranah MK.

"Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana," ungkap Palguna dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, soal berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non-politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya," terang Palguna.

Selanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.

"Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi," tegas Palguna.

Atas dasar tersebut kemudian, menurut Palguna, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon.

"Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut," lanjut Palguna.

Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia capres-cawapres ke MK.

Dalam permohonannya, PSI mengajukan agar batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan tersebut.

Aturan pembatasan usia capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

(akd/akd)

Pantau Pemilu

Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!

Sentimen: negatif (84.2%)