Sentimen
Negatif (66%)
27 Okt 2023 : 10.58

Podcast Aksi Nyata: Peran Pengawasan dari Legislatif Penting untuk Pembangunan Daerah

27 Okt 2023 : 17.58 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Podcast Aksi Nyata: Peran Pengawasan dari Legislatif Penting untuk Pembangunan Daerah

JAKARTA - Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Utara III Partai Perindo Rinto Maha menyoroti masalah terkait pembangunan yang ada di daerah tertinggal. Menurutnya, pembangunan infratruktur jalan kerap menjadi keluhan para warga yang ada didapilnya.

"Ada misalnya jalan yang sudah tiap tahun diaspal, besok di aspal lagi tapi jalan yang kopak kapik yang seperti belanga itu ga diaspal dibiarin aja. Kenapa? karena itu jalan itu nggak ada untungnya. Kalau diborongin itu sedikit untungnya," kata Rinto dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo #DariKamuUntukIndonesia, Kamis (26/10/2023).

Rinto menambahkan, persoalan lain selain infrastruktur yakni pupuk. Rinto mengaku, kerap ditemukan permainan harga pupuk yang membuat para petani di daerah mengeluh.

"Pupuk itu nggak rasional bahkan ada permainan-permainan di lapangan," ucap pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.

Karena itu, menurut Rinto, peran pengawasan dalam hal ini legislatif sangat penting untuk mendukung pembangunan di suatu daerah. Utamanya di daerah tertinggal.

"Memang yang eksekusi nanti tetap eksekutif ya bisa pemerintah daerah, bisa pemerintah pusat, tapi peran kita sebagai legislator ke depan ya kita bisa menampung aspirasi itu dan kita stressing kita minta eksekusi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Daerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sentimen: negatif (66%)