Sentimen
Negatif (100%)
27 Okt 2023 : 17.33
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Ungkap Timeline Pengusutan Kasus Korupsi Kementan hingga SYL Tersangka

28 Okt 2023 : 00.33 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KPK Ungkap Timeline Pengusutan Kasus Korupsi Kementan hingga SYL Tersangka
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan urutan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari penyelidikan hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka. Ghufron mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan pada Januari 2023.

"Itu perkaranya naik lidik pada Januari 2023, ekspose 13 Juni 2023, kemudian LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) ditandatangani pada 26 September 2023," kata Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Ghufron mengatakan KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait korupsi di Kementan pada ekspose yang digelar Juni 2023. Salah satu tersangka yang ditetapkan termasuk Syahrul Yasin Limpo.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di KPK itu pada saat lidik naik ke penyidikan berdasarkan pasal 44 ayat 1 (UU KPK) itu kemudian sudah naik sidik dengan tersangkanya," katanya.

Ghufron mengatakan rentang waktu ekspose hingga terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) merupakan hal wajar. Dia mengatakan urusan administrasi membutuhkan waktu berbeda-beda.

"Kan semuanya tidak ada standarnya, kadang ada yang seminggu, sebulan. Kadang juga ada yang lama karena membutuhkan administrasi-administrasi yang harus dilengkapi," katanya.

Ghufron mengatakan sprindik kasus korupsi di Kementan terbit sekitar 3 bulan usai ekspose juga dipicu upaya pengembangan kasus yang sempat dilakukan. Dia mengatakan penyelidik sempat menelusuri ada tidaknya dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang masih berkaitan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

"Yang jelas di kami semula di ekspose itu 13 Juni, kita semua acc, Pimpinan semua acc, baru naik. Naik itu kemudian ada dugaan perkembangan kasus baru, kami sampaikan kalau ada kasus baru tolong digabung, tidak boleh split atau terpisah-pisah. Baru oleh Dirlidik dijelaskan dugaan perkembangan itu tidak ada PBJ tidak ada kasus tipikor di PBJ," jelas Ghufron.

"Nota dinas dari Dirlidik naik ke Pimpinan kembali. Jadi memang periode antara Juni sampai September LKTPK sudah naik tapi karena ada dugaan kami dengar informasi ada kasus lain kami dispo (disposisi) dikembangkan untuk disatukan," sambungnya.

Ghufron menjelaskan upaya pengembangan penyidikan itu berakhir nihil. Sprindik kasus korupsi di Kementan lalu terbit pada 26 September. Surat itu pun terbit ketika Ketua KPK Firli Bahuri sedang melakukan kunjungan dinas di Korea Selatan.

"Tapi kemudian jawaban dari Dirlidik bahwa PBJ-nya zero. Maka kalau tidak ada kami sampaikan tindak lanjut yang sudah diekspose," ujar Ghufron.

Dalam dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga tersangka tersebut telah ditahan.

(ygs/haf)

Sentimen: negatif (100%)