Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: mafia tanah
Tokoh Terkait
Inovasi 7 Program Prioritas Kementerian ATR/BPN untuk Generasi Z
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Sigit Nugroho |
Kamis 26-10-2023,19:05 WIBKepala BPN Kota Depok Indra Gunawan-Kementerian ATR/BPN-
FIN.CO.ID - Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan memaparkan secara singkat 7 layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sebenarnya ada 120 layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN. Namun, 7 layanan ini lebih diminati oleh masyarakat. Maka dijadikanlah prioritas yang ditetapkan oleh Menteri,” ujar Indra Gunawan, Kamis 27 Oktober 2023.
Tujuh layanan prioritas tersebut sambung Indra, merupakan bentuk inovasi pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, objektif, efisien, dan profesional yang dikemas dengan prosedur layanan sederhana dan berbasis teknologi informasi terkini.
BACA JUGA:
Basis teknologi ini, kata dia, didukung oleh area pelayanan yang nyaman, dan dipastikan tidak ada tebang pilih sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.
Nah, tujuh layanan prioritas itu terdiri dari Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, sampai Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.
“Dengan adanya 7 layanan prioritas ini, maka skema penyelesaiannya juga lebih jauh cepat. Apalagi di era digital saat ini. Fasilitasnya, sudah disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Masyarakat tinggal mengakses saja,” paparnya.
Terbaru, sambung Indra, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk kemudahan. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat memudahkan Anda untuk mengakses layanan-layanan Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA:
Sampai-sampai, Kementerian ATR/BPN pun menyediakan kolom keluhan dan kritik terkait pertanahan dan tata ruang dengan memanfaatkan akun media sosial resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @atr_bpn dengan menyertakan tagar #TanyaATRBPN.
“Bahkan, kami di Kantor Pertanahan Kota Depok telah menggagas aplikasi Bermata (Berantas Mafia Tanah). Aplikasi ini disiapkan untuk menampung aduan masyarakat, temuan yang terjadi di lapangan secara faktual dengan menyertakan dokumen terkait,” jelas Indra Gunawan.
Ketika ditanya soal munculnya akuisisi bidang tanah hingga masuk pada ranah hukum atau gugatan, Indra mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi faktor pencetusnya. Salah satunya sikap abai terhadap aset tanah itu sendiri.
“Kota Depok merupakan ‘zona baper’. Contoh saja begini, orang-orang yang bekerja di Jakarta memiliki aset tanah di Depok, lalu terkadang mereka tidak mengurusi tanahnya. Dibiarkan bertahun-tahun dan dianggap sebagai investasi,” kata Indra mencontohkan.
Masyarakat yang memiliki tanah yang telah diakui negara kerap lalai, bahwa ketika sudah diberikan sertifikat maka kewajiban pemilik tanah adalah memelihara dan menguasai secara fisik tanah tersebut.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google NewsSumber:
Sentimen: positif (79.5%)