Sentimen
Tokoh Terkait
Wanita Diculik Debt Collector di Riau Gegara Suami Utang Rp100 Juta
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Empat penagih utang atau debt collector harus berurusan dengan Polisi karena menculik dan menyekap seorang wanita asal Riau bernama Maya Sari (35). Penculikan itu terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 17, Kecamatan Balai Jaya, pada Selasa 17 Oktober 2023 dan pelaku berhasil diringkus pada Sabtu 21 Oktober 2023.
Polisi menjelaskan bahwa awalnya PH, MP, RK, NN, ID, dan DH datang untuk mencari suami korban yang bernama Sumilan (41). Namun, Sumilan sedang tidak di rumah dan hanya bertemu Maya yang merupakan istrinya.
"Lantaran kesal tidak menemukan suami korban di rumah, pelaku menyusun rencana menculik istrinya," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa 24 Oktober 2023.
Baca Juga: Pendukung Klaim Megawati Lahirkan Banyak Figur Berprestasi, Tak Ada Wajah Jokowi dan Hanya Ada Wajah Ganjar
Setelah menyusun rencana, pelaku berhasil memancing korban untuk keluar rumah. Tak menyia-nyiakan kesempatan, Maya Sari kemudian dipaksa masuk dan dibawa pergi menggunakan mobil.
Korban pun dibawa ke rumah PH, dan dikurung di sebuah kamar dengan pintu serta jendela yang terkunci.
"Mengetahui kejadian tersebut, suami korban merasa tidak senang dan membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah," tutur Andrian Pramudianto.
Setelah serangkaian penyelidikan, keberadaan para pelaku diketahui dan Polisi segera melakukan penangkapan. Selain para pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil, dua sepeda motor, serta handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Untuk NN tidak dilakukan penahanan, sementara DH yang merupakan PNS di SMPN 2 Bagan Batu masih DPO," ujar Andrian Pramudianto.
Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan atas Pasal 328 dan atau Pasal 333 Ayat (1) dan atau Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Jaksel yang Digeledah Polisi Ternyata Tak Ada di LHKPN
Perkara Utang Rp100 Juta
Penculikan Maya Sari oleh empat debt collector itu dipicu oleh ulah sang suami yang memiliki utang Rp100 juta dan belum dibayar. Suami korban, Sumilan diduga meminjam uang kepada rentenir, karena jika di Bank tentu akan ada jaminan.
Merasa geram karena utang tak kunjung dibayar, orang yang memberi pinjaman kepada Sumilan pun diduga mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan. Namun, pada saat mereka mendatangi rumah Sumilan, ternyata yang dituju tidak ada.
Kronologi Penculikan
Penculikan bermula pada Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Pada saat itu, keempat pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari Sumilan.
Dalam aksinya, pelaku memancing korban untuk datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online. Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.
Para pelaku lalu bersembunyi. Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar. Jendela kamar pun dipaku mati, dan pintu kamar dikunci.***
Sentimen: negatif (100%)