Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
KPU: Akses Terbatas Silon karena Ada Data Pribadi
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan alasan memberikan akses terbatas bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) karena ada data pribadi seseorang yang harus dilindungi.
"Dalam pencalonan anggota legislatif, ada banyak dokumen yang terkategori informasi yang dikecualikan," kata Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/10).
Idham mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut dia, dalam UU tersebut diatur kewajiban bagi setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi, kecuali beberapa informasi tertentu. "Pengecualian itu adalah informasi publik, yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, maka dapat mengungkap rahasia pribadi," kata Idham.
Baca Juga :
Airlangga Ajak Seluruh Kader Golkar Bersatu untuk Menangkan Pemilu 2024Informasi publik yang dikecualikan itu, menurut dia, mulai dari riwayat pribadi dan kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan maupun perawatan kesehatan fisik dan psikis, hingga catatan menyangkut kegiatan satuan pendidikan formal dan non-formal.
"Dokumen ijazah, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dan lain-lain adalah dokumen persyaratan calon anggota legislatif yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Menurut dia, sejak tanggal 18 Juli 2013, KPU RI telah menerbitkan surat dinas yang ditujukan kepada Bawaslu RI untuk mempersilakan lembaga pengawas pemilu tersebut mengakses dokumen pencalonan anggota legislatif selama 24 jam, jika ditemukan ada dugaan awal dokumen palsu atau tidak benar.
"Jika Bawaslu menyerahkan temuan atas dugaan awal pemalsuan atau ketidakbenaran dokumen pencalonan ke KPU, KPU juga akan mengomunikasikan kepada parpol yang mengajukan daftar calon anggota legislatif," kata Idham.
Pada Rabu (25/10), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan Bawaslu RI terhadap teradu KPU RI dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Baca Juga :
PDIP Ingatkan Kader untuk Ambil Inspirasi dari Perjuangan Bung Karno di Pemilu 2024Dalam aduan tersebut, Bawaslu RI menuding KPU RI membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal. "Memutuskan bahwa, satu, menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (25/10). DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beserta para anggota KPU.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup
Sentimen: netral (78%)