Sentimen
Negatif (96%)
27 Okt 2023 : 01.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

JPU tuntut Johnny G Plate penjara 15 tahun

27 Okt 2023 : 08.15 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

JPU tuntut Johnny G Plate penjara 15 tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Johnny adalah terdakwa dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kominfo.

JPU menyatakan, sebagai terdakwa Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus), Rabu (25/10).

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Johnny membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu tahun. Tidak ketinggalan, terdakwa harus membayar uang pengganti.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” ujarnya.

Menurut JPU, Johnny awalnya bertemu dengan Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, untuk membahas proyek tersebut. Dalam pelaksanaannya, sejumlah perusahaan yang dilibatkan terafiliasi dengan Galumbang.

"Kedua, terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta rencana bisnis anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (RKA K/L) Kemkominfo," kata JPU dalam dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

JPU menyebut, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek tersebut untuk menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Tujuannya, penyedia pelaksana pembangunan proyek yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

Sentimen: negatif (96.9%)