Sentimen
Negatif (99%)
26 Okt 2023 : 23.43

Jimly Asshiddiqie: MKMK Hanya Diberikan Waktu 30 Hari Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik

26 Okt 2023 : 23.43 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Jimly Asshiddiqie: MKMK Hanya Diberikan Waktu 30 Hari Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik

KNews.id –  Jakarta ,Ketua Majelis Kehormatan MK atau MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan MKMK akan mempercepat proses sidang dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Jimly mengatakan, alasan percepatan itu karena MKMK hanya diberi waktu hingga 24 November 2023, sementara jumlah laporan yang masuk hingga hari ini sebanyak 14 laporan.

“Waktu kami hanya 30 hari, dengan banyak pelaporan ini kami mesti kerja cepat,” kata Jimly di MK, Kamis 26 Oktober 2023. Jimly mengatakan, dengan sempitnya waktu tersebut, maka pihaknya akan menjadwalkan sidang tiga kali dalam seminggu yang dimulai dari Selasa pekan depan.

“Hari ini kami rapatkan, kami akan mengatur jadwal sidang, minimal panggilan itu tiga hari kerja,” kata Jimly. Jimly pun meminta kepada pada pelapor agar mematuhi jadwal yang telah ditentukan nantinya setelah para anggota MKMK rapat. “Jadi harus siap-siap nanti sidangnya mulai Selasa, jadi misalnya pelapor sudah siap mau menghadirkan saksi ahli silahkan dari sekarang disiapin,” kata Jimly.

Sebagai informasi, MKMK dibentuk untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, otomatis mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal ini awalnya mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menambahkan frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

Hal ini lantas menimbulkan polemik di masyarakat karena MK dinilai melakukan upaya mengubah UU demi meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.

Polemik itu hingga menimbulkan banyaknya laporan dugaan pelanggaran etik ke MK hingga lembaga itu membentuk Majelis Kehormatan untuk menindaklanjutinya. (Zs/Tmp)

Sentimen: negatif (99.4%)