Sentimen
Negatif (100%)
26 Okt 2023 : 23.39
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, PLN

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Usai Diperiksa 5 Jam di KPK, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Irit Bicara

27 Okt 2023 : 06.39 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Usai Diperiksa 5 Jam di KPK, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Irit Bicara

Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati diperiksa selama lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021. Ia tak banyak bicara. "(Pemeriksaan) alhamdulillah lancar. Sehat-sehat semuanya, hati-hati," kata Nicke di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023. Nicke tak menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan awak media. Ia melenggang pergi meninggalkan markas KPK. KPK memeriksa Nicke sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan yang juga merupakan Dirut Pertamina periode 2009-2014.   Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini. Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air. Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat. Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum. Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja. Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia. KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini. Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati diperiksa selama lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021. Ia tak banyak bicara.
 
"(Pemeriksaan) alhamdulillah lancar. Sehat-sehat semuanya, hati-hati," kata Nicke di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023.
 
Nicke tak menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan awak media. Ia melenggang pergi meninggalkan markas KPK.
KPK memeriksa Nicke sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan yang juga merupakan Dirut Pertamina periode 2009-2014.
 
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.
 
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
 
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
 
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
 
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
 
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
 
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
 
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Sentimen: negatif (100%)