Sentimen
Negatif (99%)
26 Okt 2023 : 17.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Tokoh Terkait
Joko Agus Setyono

Joko Agus Setyono

1.361 Kasus di Jember Rugikan Daerah Rp 200,579 Miliar

27 Okt 2023 : 00.38 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

1.361 Kasus di Jember Rugikan Daerah Rp 200,579 Miliar

Jember (beritajatim.com) – Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan adanya kerugian daerah senilai Rp 200,579 miliar dari 1.361 kasus di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Baru disetorkan ke kas daerah Rp 29,081 miliar.

Demikian isi surat hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per Semester I tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Jember sebagaimana diterima oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, tertanggal 30 Juli 2021.

“Ini warisan sebelum-sebelumnya memang,” kata Itqon, Kamis (23/9/2021). Kerugian daerah ini menjadi beban Bupati Hendy Siswanto yang baru memimpin sejak 26 Februari 2021 untuk menyelesaikannya.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Jatim Joko Agus Setyono itu disebutkan, ada empat klasifikasi kerugian daerah. Pertama, kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus. Kedua, kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus senilai Rp 9,669 miliar. Seluruh kasus telah diterbitkan surat keputusan pembebanan.

Ketiga, kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus. Keempat, kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK sebanyak 559 kasus senilai Rp 187,427 miliar dan aparat pengawasan fingsional sebanyak 556 kasus senilai Rp 3,482 miliar.

Jumlah kerugian daerah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp 29,081 miliar. Sisa yang masih harus disetorkan sebanyak Rp 171,497 miliar.

BPK merekomendasikan kepada bupati Jember agar memerintahkan Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah dan atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini semakin tegas sikap BPK. Saya belum pernah membaca redaksi seperti itu dari BPK. Karena BPK meminta kepada bupati, Dewan satu narasi dengan BPK. Kalau memang dirasa sangat sulit menindaklanjuti kerugian keuangan daerah,” kata Itqon. [wir/suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Navigasi pos

Sentimen: negatif (99.9%)