Sentimen
Positif (65%)
26 Okt 2023 : 08.49

Tidak Beradab, Sangat Tak Pantas!

26 Okt 2023 : 15.49 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Tidak Beradab, Sangat Tak Pantas!

Editor: Afdal Namakule |  

Rabu 25-10-2023,07:41 WIB

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie-istimewa-

FIN.CO.ID- Mantan ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie merespon pernyataan Bacawapres Mahfud MD yang mengatakan Majelis Kehormatan MK bisa dibeli dan direkayasa. 

Prof Jimly menilai, pernyataan Mahfud itu sangat tidak beradab dan sangat tak pantas. 

"Ya Allah, apa benar ini komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini sangat kasihan, tidak beradab. Sangat tidak pantas masih terus saja jadi pengamat dan komentator" ujar Jimly melalui akun X, dikutip Rabu 25 Oktober 2023.

Jimly heran, Mahfud MD seolah menjadi pengamat dan komentator padahal dia sebagai Menkopolhukam. 

BACA JUGA:


Mahfud MD minta penemuan 13 pucuk senjata api di rumah dinas Mentan SYL diselidiki--Foto Instagram

"Padahal sudah diberi amanat untuk kerja sebagai Menko, apalagi mau jadi wapres. Mudah-mudahan ini salah kutip" ujar Jimly. 

Sebelumnya, Mahfud MD mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu optimis dengan adanya pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebab Mahfud MD mengatakan, MKMK itu bisa direkayasa dan bisa dibeli. 

"Jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang," kata Mahfud di kawan Blok M, Jakarta Selatan, Senin 23 Oktober 2023.

Mahfud mengatakan kondisi itu menjadi sebuah pelajaran agar polemik terkait putusan MK tak kembali terjadi di masa mendatang.

BACA JUGA:

Menurutnya, hakim konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.

"Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili," ujar Mahfud.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini dibentuk untuk merespon dugaan pelanggaran etik terkait putusan batas usia capres cawapres. Prof Jimly Asshiddiqie termasuk salah satu anggota MKMK yang dilantik kemarin. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News

Sumber:

Sentimen: positif (65.3%)