Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pengacara Keluarga SYL, Klaim KPK Juga Sita Pendapatan Keluarga Kliennya
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Pengacara keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyebut terdapat sejumlah penghasilan dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan tetapi ikut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum keluarga Syahrul, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, sejumlah harta benda itu turut disita penyidik dalam upaya penggeledahan beberapa waktu lalu.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. “Juga disayangkan bahwa ada pendapatan-pendapatan yang itu betul-betul dari keringat dari hasil daripada keluarga yang kemudian pada saat penggeledahan itu yg kemudian juga diambil,” kata Djamaludin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Eks Penyelidik KPK: Tak Masuk Akal Djamaludin bahkan mengklaim, asal usul barang yang disita KPK itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia juga mengaku yakin penyidik KPK memiliki hati nurani dan bisa melihat persoalan ini dari sisi hukum yang berlaku. “Sehingga tidak sampai menyinggung soal privasi dan hak asasi yang lain, karena itu yang kemudian dirasakan keluarga,” ujar Djamaludin.
Namun, Djamaludin enggan menjawab terkait sumber uang Rp 30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah yang diamankan tim penyidik di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 28 sampai 29 September lalu.
Ia hanya mengklaim tidak ada aliran dana diduga hasil korupsi yang mengalir ke keluarga Syahrul Yasin Limpo. “Sepanjang yang kami ketahui soal keluarga itu tidak ada,” kata Djamaludin.
Sebelumnya, dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Syahrul, tim penyidik KPK memang mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, dan sejumlah dokumen. Ali Fikri menyebut bahwa uang Rp 30 miliar itu berbeda dengan Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati Syahrul dari hasil memeras para bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim penyidik akan menelusuri lebih lanjut asal usul uang Rp 30 miliar tersebut. “Terkait dengan temuan Rp 30 miliar ya tentu itu nanti akan didalami. Terutama, misalnya dari mana asalnya sumber dana tersebut, dalam bentuk mata uang asing apalagi, dari mana uang itu berasal?” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 13 Oktober 2023.
Selain Syahrul Yasin Limpo, perkara ini juga menyeret mantan dua anak buahnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka. “Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK.
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, KPK menduganya dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan, di antaranya, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya. Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. “Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Zs/Kmps)
Sentimen: negatif (100%)