Sentimen
Positif (99%)
26 Okt 2023 : 00.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi

Kasus: kecelakaan

Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK, Selain Gaji Ini Kelebihannya Dibanding PNS

26 Okt 2023 : 07.20 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK, Selain Gaji Ini Kelebihannya Dibanding PNS

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut kelebihan tenaga honorer menjadi PPPK dibandingkan dengan PNS.

Tenaga honorer rencananya akan dialihkan statusnya menjadi PPPK.

Rencana alih status tenaga honorer menjadi PPPK itu tertuang dalam UU ASN 2023.

Nantinya tenaga honorer yang menjadi PPPK akan terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Selain itu, pemerintah juga berencana membuat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK menjadi lebih fleksibel.

Sehingga, tenaga honorer berpeluang menjadi PPPK setiap saat tidak hanya menunggu satu tahun sekali.

Kebijakan ini dipilih untuk mencegah perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Namun perlu diketahui, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK harus sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Salah satunya adalah tenaga honorer mengikuti seleksi tes PPPK.

Baca Juga: Hujan Badai Disertai Es di Cimahi Sebabkan Kerusakan Kios dan Toko

Hanya saja, banyak yang masih memandang sebelah mata pegawai PPPK.

Padahal, pelamar yang lolos pegawai PPPK juga memiliki kelebihan tersendiri.

Bahkan, PPPK memiliki beberapa kelebihan dibandingkan PNS.

Berikut beberapa kelebihan yang didapatkan oleh PPPK.

1. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, atas usia pelamar PPPK adalah 20 hingga satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sementara itu, batas usia pelamar PNS adalah 18-35 tahun.

Sehingga, tenaga honorer yang usianya sudah tua kesempatan menjadi PNS lebih sedikit.

2. Setelah menjadi PPPK, batas usia pensiun pegawai adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan kategori keterampilan.

Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun dan jabatan fungsional ahli utama adalah 65 tahun.

Sedangkan untuk PNS, batas pensiunnya adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 bagi pejabat pimpinan tinggi.

3. Tahapan seleksi PPPK hanya tiga jenis saja yaitu seleksi administrasi, kompetensi (teknis, manajerial, dan sosiokultural), serta wawancara.

Sementara tahapan seleksi PNS lebih panjang karena terdiri dari seleksi administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi), tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta tes wawancara dan keterampilan bagi beberapa instansi.

4. Seleksi PPPK bisa langsung diikuti oleh kalangan profesional.

5. PPPK juga berhak mendapat cuti seperti PNS, di antaranya cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan bersama.

6. PPPK juga berhak mendapat perlindungan seperti PNS, seperti jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

7. Hak lainnya yang didapat PPPK adalah pengembangan kompetensi seperti PNS, di antaranya pendidikan, pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.  

8. PPPK juga bisa mendapat penghargaan seperti PNS. Penghargaan tersebut diantaranya tanda kehormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Baca Juga: Isu Dinasti Politik usai Gibran jadi Cawapres, Nama MK Berubah jadi Mahkamah Keluarga di Google Maps

 

9. PPPK yang mengisi jabatan ASN tertentu juga diberikan tunjangan.

Tunjangan PPPK menurut aturan pemerintah yaitu sebagai berikut.

a. Tunjangan istri/suami

b. Tunjangan anak

c. Tunjangan pangan/beras

d. Tunjangan umum

e. Tunjangan jabatan struktural atau fungsional

f. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan khusus Provinsi Papua, pengabdian di wilayah terpencil, atau kompensasi kerja/risiko.

10. PPPK mendapat kenaikan gaji berkala atau istimewa setiap dua tahun sekali.***

Sentimen: positif (99.8%)