Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Wiwit Ari
Selundupkan Sabu dan Ratusan Pil Koplo di Dubur, Pembesuk Lapas Semarang Ditangkap
Okezone.com Jenis Media: Nasional
SEMARANG – Seorang pembesuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang diproses hukum Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang sebab berupaya menyelundupkan 392 pil koplo dan sabu.
Barang itu dimasukkan ke dubur pelaku untuk mengelabui petugas. Insiden itu terjadi Kamis (19/10/2023) sekira pukul 08.30 WIB. Pelaku bernama Dedy Abadi (38) warga Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Sehari-hari dia berprofesi sebagai pengamen.
Dia menyelundupkan aneka barang terlarang itu atas perintah DM, narapidana setempat. Mereka berkomunikasi lewat telepon.
“Kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di lapas, kami tindaklanjuti dan kami amankan,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).
Tubuh pelaku kemudian digeledah termasuk barang bawaannya. Petugas akhirnya mendapati narkoba itu dibungkus di dalam alat kontrasepsi dan dimasukkan ke duburnya.
“Cara jalannya terlihat aneh seperti menahan sesuatu, ternyata narkoba dibungkus kondom dan dimasukkan dalam anus atau duburnya. Ada 7 gram sabu dan 392 obat jenis alfrazolam,” lanjutnya.
Pelaku Dedy mengaku ini adalah aksinya yang ke-7. Enam aksi sebelumnya, kata Dedy, berhasil dengan modus yang sama.
“Sudah enam kali berhasil, dapat upah Rp800 ribu sampai Rp1juta, ini yang paling banyak,” kata Dedy.
Follow Berita Okezone di Google News
Modus menyelundupkan sabu seperti itu didapati dari tetangganya. Saat sudah berhasil melewati petugas dan pemeriksaan, dia akan ke kamar mandi dan mengeluarkannya.
Kepala Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto menyebut narapidana penerima narkotika itu telah diberikan hukuman tambahan. Inisialnya DM.
“Kami berkomitemen tidak ada narkoba di dalam lapas, kami rutin razia,” kata dia.
Dedy kini ditahan di Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 62 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sentimen: negatif (79%)