Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kab/Kota: Jabodetabek, Cirebon, Garut
Kasus: penistaan agama
Partai Terkait
Umi Pipik Masih Berusaha Penjarakan Oklin Fia Imbas Kasus Jilat Es Krim
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pelecehan agama yang menyeret selebgram Oklin Fia terus berlanjut. Wakil Sekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya memaafkan Oklin Fia lantaran konten yang dibuat Oklin Fia bukan merupakan perilaku penistaan agama, hanya perilaku tidak pantas bagi akhlak saja.
Karena hal ini, MUI pun memutuskan untuk mencabut laporan atas Oklin Fia.
Namun tidak dengan pihak Umi Pipik. dia tetap bersikukuh ingin memenjarakan Oklin Fia, hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Raudhah Mariyah
"Kalau RJ (restorative justice) kemungkinan sampai hari ini tidak ada, kita ikutin prosesnya hukum yang sedang berjalan aja," kata Raudhah Mariyah di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Kiky Saputri Puji Anies Baswedan, usai Larang Video Roasting Lapor Pak di-Cut Protokoler
Bukan tanpa alasan, Umi Pipik mengaku ingin memberikan hukuman penjara kepada Oklin Fia sebagai bentuk efek jera atas perbuatannya tersebut.
"Iya tentunya (memenjarakan Oklin Fia) ada efek jera ya dimana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim ya, khususnya Umi Pipik," kata Raudhah Mariyah.
4 Saksi Ahli DiperiksaRaudhah Mariyah menyebut sudah ada empat orang saksi ahli yang diperiksa oleh penyidik. Mereka termasuk ahli agama, ahli pornografi, ahli ITE, dan juga ahli pidana.
Baca Juga: Tim Seleksi Buka Pendaftaran Komisioner KPU Cirebon dan Garut, Keterwakilan Perempuan Diperhatikan
"Sudah ada 4 saksi ahli yang diperiksa ya dan terkait dengan terlapor, Oklin Fia sudah dipanggil dan diperiksa pada 20 Oktober 2023 hari Jumat," kata Raudhah Mariyah.
Melanjuti laporan ini, Umi Pipik juga telah memberikan keterangan pada tanggal 18 September 2023 kemarin.
"Pada tanggal 18 September 2023 kemarin, Umi Pipik sudah memberikan keterangannya kepada penyidik. Dilanjutkan dua orang saksi pelapor yaitu Mbak Marissya Icha dan juga Mbak Lulu," kata Raudhah Mariyah lagi.
Baca Juga: Prabowo Subianto Mengaku Senang Jika Nantinya Gibran Rakabuming Tetap Kader PDIP meski Jadi Cawapresnya
Dia pun berharap kasus ini bisa segera selesai dengan adil.
"Ya mudah-mudahan proses hukum cepat berjalan," ujar Raudhah Mariyah seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Ancaman PenjaraSebelumnya, Umi Pipik bersama Marissya Icha dan kuasa hukum mereka, Raudhah Mariyah melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8, dan 10 UU Pornografi.
Baca Juga: Kumpulan Puisi Sumpah Pemuda untuk Membangkitkan Kembali Semangat Juang Bangsa
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran kesusilaan.
Menurut Umi Pipik, konten vulgar seperti yang dilakukan Oklin Fia dinilai sangat meresahkan, apalagi konten tersebut dibuat Oklin Fia dalam kondisi menggunakan hijab.
Meskipun mengecam dengan keras dan melaporkan Oklin Fia ke polisi, Umi Pipik membantah pribadinya jauh lebih baik dari sang selebgram.
Baca Juga: Junjung Tinggi Tradisi Tentara, Prabowo Pamit ke SBY sebelum Daftar Pilpres
Dirinya pun menyebut langkah ini diambil karena merasa risih dan khawatir dengan masa depan anak-anak Indonesia.
"Saya lebih kepada saya sebagai seorang pendakwah, saya juga sebagai seorang ibu dan mendapat masukan-masukan seluruh majelis taklim se-Jabodetabek yang sudah ada DM saya, telepon saya membicarakan soal ini. Saya punya majelis taklim remaja, yang saya terima mereka pun mengutarakan hal ini tentang keresahan mereka," ujar Umi Pipik.
"Anak-anak itu kan 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana jika seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Akhirnya moral anak kita. Semua anak-anak kecil bisa mengakses media sosial," katanya.***
Sentimen: negatif (79.9%)