Sentimen
Positif (98%)
25 Okt 2023 : 17.21
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Solo

Roundup: Jokowi Izinkan Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres Prabowo

26 Okt 2023 : 00.21 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Jokowi Izinkan Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres Prabowo

PIKIRAN RAKYAT - Langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kian berjalan mulus. Pasalnya, Presiden Jokowi telah memberi restu dengan menyetujui surat permohonan yang diajukan oleh putra sulungnya itu.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, surat persetujuan dari Jokowi telah disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Partikno tertanggal 24 Oktober 2023.

"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin wali kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Ari dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Sebelumnya, Gibran mengajukan surat permohonan izin kepada Jokowi selaku kepala negara, sesuai ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, untuk maju sebagai cawapres. Surat itu tertanggal 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Lewat Surat dari Jokowi, Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Berjalan Mulus

Maka dari itu, surat persetujuan tersebut merupakan respons Jokowi atas permohonan Gibran.

"Persetujuan ini dikeluarkan sebagai jawaban permohonan wali kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023," tutur dia.

Gibran Maju Jadi Cawapres

Gibran Rakabuming Raka semakin memantapkan diri untuk maju sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto. Keduanya didukung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Prima.

Baca Juga: Organisasi Sayap Partai Golkar Kosgoro 1957 Diminta Menangkan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024

Prabowo bersama Gibran berencana akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Dia memutuskan untuk maju di panggung Pilpres 2024, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun adalah berpengalaman menjadi kepala daerah.***

Sentimen: positif (98.4%)