Sentimen
Negatif (99%)
25 Okt 2023 : 11.45
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Anwar Usman Diminta Mengundurkan Diri, MK Bakal Segera Bentuk Majelis Kehormatan Tanggapi Laporan Kode Etik

25 Okt 2023 : 18.45 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Diminta Mengundurkan Diri, MK Bakal Segera Bentuk Majelis Kehormatan Tanggapi Laporan Kode Etik

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman banjir kritikan usai mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun, atau yang sudah pernah memimpin daerah yang dipilih melalui Pilkada. Bahkan banyak yang langsung melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Tak main-main, laporan soal dugaan pelanggaran kode etik yang sudah diterima MK ada 7 laporan. Sedangkan masih ada 13 laporan baru yang belum diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada Senin, 23 Oktober 2023 ini, pihak MK menanggapi soal laporan yang masuk soal dugaan pelanggaran kode etik. Pihak MK menyatakan ada yang melaporkan 9 hakim dalam putusan soal batas usia capres-cawapres.

“Sudah banyak laporan kaitan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, ada yang sudah masuk ke MK, sampai hari ini ada 7 laporan, dan tadi saya dapat info ada 13 laporan soal itu tapi belum masuk sampai sekarang,” ujar hakim MK Enny Nurbaningsi pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie: Ruang Digital Indonesia 'Adem Ayem' dari Hoaks Jelang Pemilu 2024

“Ada dari tim advokasi yang mungkin consent terhadap pemilu. Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Terus ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian undang-undang itu, termasuk melaporkan 9 hakim yang juga di situ,” katanya menambahkan.

Dalam laporan tersebut, Ketua MK Anwar Usman diminta untuk mundur dari jabatannya. Karena sang ketua dianggap melanggar kode etik dan menjunjung konflik kepentingan.

“Juga ada permintaan untuk segera dibentuk MK MK, termasuk laporan terhadap hakim yang melaporkan disenting opinion-nya, dan kemudian ada lagi yang khusus yang mengabulkan, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada Ketua MK untuk mengundurkan diri,” kata Enny.

“Untuk itu karena hakim MK tidak bisa memutus persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan rapat, untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK MK, dalam waktu dekat segera akan kemudian dibentuk,” ucapnya.

Baca Juga: Dewas KPK Bakal Panggil Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo

Polemik keputusan MK

Keputusan MK soal batas usia capres-cawapres tersebut dianggap cacat hukum, oleh sejumlah pakar. Tak hanya itu, beberapa pakar menilai keputusan MK menyalahi wewenang lembaga tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai keputusan MK bisa memicu malapetakan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal seharusnya, MK disebut harus berkonsultasi dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum memutus perkara.

Guspardi menyebut akan sangat berbahaya jika KPU langsung mengadopsi putusan MK secara langsung dalam PKPU. Anggota Komisi II ini juga menyebut jika keputusan MK tak bisa langsung diterapkan dalam waktu yang sangat mepet ini.

“Itu tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU, tanpa melakukan konsultasi ke DPR,” ujar Guspardi menambahkan.

“MK itu bukan lembaga pembuat undang-undang, pembuatan undang-undang itu adalah DPR bersama Pemerintah,” katanya.***

Sentimen: negatif (99.9%)