Sentimen
Negatif (96%)
24 Okt 2023 : 21.24
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo, Firli Bahuri Diperiksa 7 Jam di Bareskrim

25 Okt 2023 : 04.24 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo, Firli Bahuri Diperiksa 7 Jam di Bareskrim

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilakukan selama tujuh jam.

Firli diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hari ini, Selasa (24/10/2023).

Dia diketahui tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB. Itu tampak dari mobil Toyota Camry B 1990 RFP yang kerap digunakan Firli, terparkir depan Gedung Rupatama.

Baca juga: IPW Duga Firli Bahuri Minta Pemeriksaan di Bareskrim Polri supaya Obyektif

"Pemeriksaan sampai dengan pukul 19.30 WIB, kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Tadi sempat ada break, ishoma, kemudian ashar jadi kurang lebih 7 jam FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Ade menyampaikan, pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Namun, Ade tidak menjelaskan secara rinci berapa pertanyaan yang diajukan kepada Firli.

Dalam kasus ini kepolisian sudah memeriksa 54 orang saksi. Termasuk Firli Bahuri. 

Saksi-saksi tersebut, di antaranya eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga tujuh pegawai KPK.

"Dari hasil pemeriksaan nanti akan kita lakukan konsolidasi, kemudian menentukan langkah penyidikan lanjutan setelah pemeriksaan pada malam hari ini," ucap Ade.

Baca juga: Setuju Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, IPW Nilai Polda Metro Transparan dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL


Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Sebelum diputuskan diperiksa di Bareskrim Polri, purnawirawan jenderal bintang tiga itu sedianya akan diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Gedung Promoter Polda Metro Jaya lantai 21.

Namun, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan maupun permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Firli Bahuri.

Adapun kedatangan maupun kepulangan Firli dari Bareskrim Polri tidak terpantau oleh awak media. Namun, mobil yang diduga ditumpangi Firli dengan nomor polisi B 1990 RFP telah terparkir di depan Gedung Rupatama Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB hingga malam hari.

Baca juga: Keluarga SYL Apresiasi Firli Bahuri yang Mau Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Kepala Biro Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyatakan tidak ada perlakuan khusus bagi Firli dalam pemeriksaan.

Dia menyampaikan, Bareskrim Polri hanya memberi fasilitas ruang pemeriksaan. Diketahui, Firli meminta lokasi pemeriksaan dilakukan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Enggak ada perlakuan khusus. Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.6%)