Sentimen
Netral (50%)
25 Okt 2023 : 04.51
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Cegah Korupsi Terselubung, Ketua MPR Dukung Ide Gaji Tunggal ASN

25 Okt 2023 : 11.51 Views 2

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Cegah Korupsi Terselubung, Ketua MPR Dukung Ide Gaji Tunggal ASN
tirto.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa untuk menerapkan skema gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN). Usulan ini dinilai bisa mencegah korupsi terselubung.

"Penerapan single salary dapat menghindarkan rangkap jabatan ASN, khususnya yang sudah di posisi eselon 1 (dan) menjadi komisaris di berbagai BUMN, sebagaimana yang saat ini lazim terjadi di berbagai kementerian dan lembaga. Bahkan, di Kementerian Keuangan, banyak pejabat ASN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN," kata Bambang dikutip Antara, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Bambang mengatakan, rangkap jabatan menimbulkan ketidakadilan sekaligus berpotensi timbul konflik kepentingan antara pembuat kebijakan dengan pelaksana kebijakan. "Tidak heran bila muncul pandangan publik bahwa rangkap jabatan tersebut dicurigai sebagai modus 'korupsi terselubung'," katanya.

Selain rangkap jabatan, lanjut Bamsoet, kewenangan fiskal Kementerian Keuangan yang terlalu besar juga mendapatkan sorotan dari banyak pihak.

Apalagi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tambahnya, Bappenas tidak lagi memiliki kewenangan perencanaan alokasi anggaran sehingga kewenangan alokasi anggaran terpusat di Kementerian Keuangan.

"Bappenas menjadi mitra Kementerian Keuangan terkait perencanaan fiskal, makro, dan kemudian menyusun rencana kerja Pemerintah; tetapi kewenangan anggarannya tetap di Kementerian Keuangan. Kewenangan anggaran Kementerian Keuangan yang full power sebaiknya juga ditinjau kembali dalam rangka penguatan check and balances antarkementerian dan lembaga negara," ujar Bambang.


Sentimen: netral (50%)