Sentimen
Positif (57%)
24 Okt 2023 : 23.10

Mahfud Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Saja Dibeli, Husin Shihab: Saya Sepakat, Hukum Memang Terkadang Suka Diperjual Belikan

24 Okt 2023 : 23.10 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Mahfud Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Saja Dibeli, Husin Shihab: Saya Sepakat, Hukum Memang Terkadang Suka Diperjual Belikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja dibeli. Pernyataan itu diaminkan Husin Shihab.

Ketua Cyber Indonesia itu mengatakan hukum di Indonesia saat ini memang demikian. Kerap diperjual belikan.

“Saya sepakat dengan Prof @mohmahfudmd, di negara ini hukum memang terkadang suka diperjual belikan,” kata Husin dikutip dari unggahannya di X, Selasa (24/10/2023).

Sebelumnya pernyataan Mahfud itu diungkapkan usai MK mengumumkan pembentukan MKMK. Karena adamya laporan masyarakat mengenai dugaan kode etik hakim konstitusi.

Mereka yang ditunjuk ada tiga orang, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Husin mengatakan, ke depannya Jimly memang bisa saja tidak bisa berbuat apa apa pada Ketua MK Anwar Hsman.

“Saya pun menduga Prof @JimlyAs nanti juga gak bakal bisa berbuat apa-apa untuk menindak Anwar Usman dkk yang diduga telah mencederai netralitas Mk,” ujarnya.

Sebelumnya, Bakal calon wakil presiden Mahfud MD mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu optimis dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres. Sebab, majelis bisa dibeli dan direkayasa.

"Jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang," kata Mahfud di kawan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Mahfud mengatakan kondisi itu menjadi sebuah pelajaran agar polemik terkait putusan MK tak kembali terjadi di masa mendatang.

Menurutnya, hakim konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.

"Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili," jelasnya.

Kendati demikian, kata dia, putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres tetap harus dilaksanakan dan diterima.


"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," ucap Mahfud.


MK telah mengumumkan pembentukan MKMK imbas banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.


Tiga orang anggota MKMK yang telah diumumkan yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.


Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (57.1%)